5.11.22

MERINGKAS ARTIKEL KORAN & OPINI SAYA TENTANG ATURAN KENDARAAN LISTRIK

KEMENKEU RUMUSKAN ATURAN KENDARAAN DINAS LISTIK

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, MA

Essay 1 Psikologi Lingkungan





Siti Khasanah (21310410089)

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta



Topik


Pemerintah menggodok regulasi mengenai implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermontor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Sumber


Jakarta, Tribun. (2022). Kemenkeu Rumuskan Aturan kendaraan Dinas Listrik. 17 September. Hal 11

  




Ringkasan


Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022, ditujukan kepada seluruh menteri kabinet indonesia maju, sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pmerintah, hingga gubernur, bupati/wali kota.

Guna memicu industri kendaraan listrik di Indonesia. Penggunaan produk buatan lokal tentunya akan lebih didorong.  Melihat hal ini, merketing Directorr PT Toyota-Astra Moyot (TAM) Anton Jimmy suwandy, menyampaikan ke depan Toyota akan segera mengenalkan kendaraan listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV).

PT Honda Prospect Motor juga menilai pemerintah tentu mempunyai dasar untuk inpres ini, sebagai inisiatif bagi lingkungan maupun sosialisasi mengenai teknologi elektrifikasi kepada masyarakat. 


Permasalahan


Saat ini adaptasi kendaraan listrik masih punya sejumlah persoalan. Pertama, harga kendaraan listrik masih mahal. Kedua, ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU di dalam negeri masih minim. Ketiga, tipe mobil listrik masih terbatas. Semua problem itu akan sangat memengaruhi psikologis konsumen.

Persoalan komponen kendaraan listrik juga harus segera ditangani  untuk merealisasikan inpres Nomor 7 Tahun 2022. Perlu ada lokalisasi komponen untuk bisa memangkas harga kendaraan listrik. Dukungan infrastuktur dan kecanggihan teknologi pun dibutuhkan supaya mobil listrik bisa dirakit di Tanah Air.


Opini saya


Upaya pemerintah untuk menerapkan pemakaian kendaraan listrik patut diaprsesiasi.

Problem penerapan kendaraan listrik di Indonesia memang masih begitu kompleks. Lebih-lebih, pendapatan perkapita indonesia masih rendah. Sekelas kepala daerah pun, bahkan memanfaatkan anggaran pemerintah, masih pikir-pikir pakai kendaraan listrik. Karenanya, pemerintah sebaiknya membuat target terukur.

Pemerintah bisa memberi insentif untuk konsumen yang beralih ke mobil listrik. Pemerintah juga harus mendorong pembukaan pasar dan mendukung pembangunan fast charging station atau stasiun pengisian kendaraan listrik. Dengan begitu, mobil listrik lebih kompetitif daripada yang berbahan bakar fosil.

 

0 komentar:

Posting Komentar