Topik |
Pemerintah menggodok regulasi mengenai implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermontor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. |
Sumber |
Jakarta, Tribun. (2022). Kemenkeu
Rumuskan Aturan kendaraan Dinas Listrik. 17 September. Hal 11 |
Ringkasan |
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan Penggunaan
Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022, ditujukan kepada seluruh menteri kabinet indonesia maju, sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pmerintah, hingga gubernur, bupati/wali kota. Guna memicu industri kendaraan listrik di Indonesia. Penggunaan produk buatan lokal tentunya akan lebih didorong. Melihat hal ini, merketing Directorr PT Toyota-Astra Moyot (TAM) Anton Jimmy suwandy, menyampaikan ke depan Toyota akan segera mengenalkan kendaraan listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV). PT Honda Prospect Motor juga menilai pemerintah tentu mempunyai dasar untuk inpres ini, sebagai inisiatif bagi lingkungan maupun sosialisasi mengenai teknologi elektrifikasi kepada masyarakat. |
Permasalahan |
Saat ini adaptasi kendaraan listrik
masih punya sejumlah persoalan. Pertama, harga kendaraan listrik masih mahal.
Kedua, ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU di
dalam negeri masih minim. Ketiga, tipe mobil listrik masih terbatas. Semua
problem itu akan sangat memengaruhi psikologis konsumen. Persoalan komponen kendaraan listrik
juga harus segera ditangani untuk
merealisasikan inpres Nomor 7 Tahun 2022. Perlu ada lokalisasi komponen untuk
bisa memangkas harga kendaraan listrik. Dukungan infrastuktur dan kecanggihan
teknologi pun dibutuhkan supaya mobil listrik bisa dirakit di Tanah Air. |
Opini saya |
Upaya pemerintah untuk menerapkan pemakaian kendaraan listrik patut diaprsesiasi. Problem penerapan kendaraan listrik di Indonesia memang masih begitu kompleks. Lebih-lebih, pendapatan perkapita indonesia masih rendah. Sekelas kepala daerah pun, bahkan memanfaatkan anggaran pemerintah, masih pikir-pikir pakai kendaraan listrik. Karenanya, pemerintah sebaiknya membuat target terukur. Pemerintah bisa memberi insentif untuk
konsumen yang beralih ke mobil listrik. Pemerintah juga harus mendorong
pembukaan pasar dan mendukung pembangunan fast charging station atau stasiun
pengisian kendaraan listrik. Dengan begitu, mobil listrik lebih kompetitif
daripada yang berbahan bakar fosil. |
0 komentar:
Posting Komentar