16.5.22

Penanganan Sampah Masyarakat-masyarakat

 Penanganan Sampah Masyarakat



Danang Wahyu Saputro 20310410047
Psikologi lingkungan UP45






Pengelolaan sampah telah diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008. Tempat pemrosesan akhir (TPA) adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemrosesan sampah didahului dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah/volume sampah. Penyediaan TPA di kota-kota besar menghadapi kendala keterbatasan lahan. Oleh sebab itu, pengelolaan TPA secara regional menjadi lebih dibutuhkan.

Pengelolaan sampah dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan serta memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah pada dasarnya ingin menangani atau mengubah sampah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis dan kemanfaatan serta mengubahnya menjadi material yang tidak membahayakan lingkungan hidup

Mengutip National Geographic, TPA ditimbun dengan lapisan dari tanah liat dan plastik tipis, lalu ditimbun lagi dengan beberapa meter tanah agar tanaman bisa tumbuh di atasnya. Meskipun tempat pembuangan sampah dirancang hanya untuk menampung sampah, beberapa di antaranya akan mengalami dekomposisi seiring waktu.

Berdasarkan sistem operasionalnya, terdapat tiga metode pembuangan akhir sampah, yaitu sanitary landfill, controlled landfill, dan open dumping.

1.     Sanitary Landfill

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Pengantar Kesehatan Lingkungan, sanitary landfill adalah sistem pemusnahan sampah yang dilakukan dengan cara menimbun sampah dengan tanah yang ditimbun selapis demi selapis. Dengan demikian, sampah tidak berada di ruang terbuka sehingga tidak menimbulkan bau atau menjadi sarang binatang pengerat. Syarat sanitary landfill yang baik meliputi:

 

a.     Tersedia tempat yang luas.

b.     Tersedia tanah untuk menimbunnya.

c.     Tersedia alat-alat besar.

 

Lokasi sanitary landfill yang lama dan sudah tidak terpakai dapat digunakan sebagai tempat pemukiman, perkantoran, dan sebagainya.

 

2.     Controlled LandFill

Controlled Landfill adalah sistem open dumping yang diperbaiki yang merupakan sistem pengalihan open dumping dan sanitary landfill yaitu dengan penutupan sampah dengan lapisan tanah dilakukan setelah TPA penuh yang dipadatkan atau setelah mencapai periode tertentu.

Merujuk buku Menuju Rumah Minim Sampah, definisi controlled landfill adalah sistem pembuangan dengan meratakan dan memadatkan sampah yang datang setiap hari menggunakan alat berat. Sampah dipadatkan menjadi sebuah sel, lalu dilapisi dengan tanah setiap lima hari atau seminggu sekali. Tujuannya untuk mengurangi bau, perkembangbiakan lalat, dan keluarnya gas metana. Selain itu, dibuat juga saluran pengumpul air lindi (leachate), instansi pengolahannya, pos pengendalian operasional, fasilitas pengendalian gas metana, serta saluran drainase untuk mengendalikan air hujan.

 

3.     Open Dumping

Open Dumping, yaitu sistem pembuangan sampah yang dilakukan secara terbuka. Hal ini akan menjadi masalah jika sampah yang dihasilkan adalah sampah organik yang membusuk karena menimbulkan gangguan pembauan dan estetika serta menjadi sumber penularan penyakit.

 

Metode pengelolaan sampah yang dipilih harus disesuaikan dengan jenis sampah yang akan diolah. Jika tidak, justru akan membuat pencemaran baru yang akan menganggu lingkungan sekitar atau bahkan menggangu kesehatan warga disekitar lokasi pemrosesan.

 

Sumber :

https://katadata.co.id/safrezi/berita/61fb8cc643288/landfill-adalah-tempat-pembuangan-akhir-pahami-jenis-dan-dampaknya

https://data.pu.go.id/dataset/tempat-pembuangan-akhir-tpa

https://eprints.uny.ac.id/8147/3/bab%202%20-%2008304241033.pdf

http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/Tempat_pemrosesan_akhir_sampah_BROSUR.pdf

0 komentar:

Posting Komentar