Standar Untuk Menjaga Konsumen Resensi Artikel Psikologi Industri ![]() |
Heny Suprapti, Fakultas Psikologi, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta |
Pembayaran non tunai semakin marak, sebagian masyarakat sudah tidak canggung lagi membayar transaksi secara non tunai. Pembayaran secara non tunai, yang semula dikenal dalam bentuk debit dan kartu kredit, kian berkembang. Perkembangan yang signifikan, setidaknya dilihat dari penggunaanya dimasyarakat, adalah uang elektronik.
Sampai dengan mey
2019, bank indonesia sudah menerbitkan ijin 37 penerbit uang elektronik,
berbasis cip maupun server. Pada praktiknya, masyarakat hanya akrab dengan
beberapa uang elektronik, terutama yang sering digunakan dalam transaksi
sehari-hari dan yang ekspansinya cukup luas.
Penggunaan yang kian
meluas dan kemudahan yang dirasakan masyarakat ditambah promosi yang
menggiurkan membuat keberadaan uang elektronik kian meluas dimasyarakat,
contohnya pembayaran tarif tol digerbang tol wajib menggunakan uang elektronik
untuk mengurangi waktu bertransaksi yang menimbulkan antrean akibat pembayarab
tunai
Sumber :
Kompas (2019). Standar Untuk Menjaga Konsumen. Selasa
25 Juni 2019
0 komentar:
Posting Komentar