14.7.19

Standar Untuk Menjaga Konsumen
Resensi Artikel Psikologi Industri

Heny Suprapti, Fakultas Psikologi, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Pembayaran non tunai semakin marak, sebagian masyarakat sudah tidak canggung lagi membayar transaksi secara non tunai. Pembayaran secara non tunai, yang semula dikenal dalam bentuk debit dan kartu kredit, kian berkembang. Perkembangan yang signifikan, setidaknya dilihat dari penggunaanya dimasyarakat, adalah uang elektronik.
Sampai dengan mey 2019, bank indonesia sudah menerbitkan ijin 37 penerbit uang elektronik, berbasis cip maupun server. Pada praktiknya, masyarakat hanya akrab dengan beberapa uang elektronik, terutama yang sering digunakan dalam transaksi sehari-hari dan yang ekspansinya cukup luas.

Penggunaan yang kian meluas dan kemudahan yang dirasakan masyarakat ditambah promosi yang menggiurkan membuat keberadaan uang elektronik kian meluas dimasyarakat, contohnya pembayaran tarif tol digerbang tol wajib menggunakan uang elektronik untuk mengurangi waktu bertransaksi yang menimbulkan antrean akibat pembayarab tunai

Sumber :
Kompas (2019). Standar Untuk Menjaga Konsumen. Selasa 25 Juni 2019

0 komentar:

Posting Komentar