31.5.16

Ringkasan : Reklamasi Harus Dihentikan Permanen Kalau Terbukti Rusak Lingkungan

Reklamasi Harus Dihentikan Permanen Kalau Terbukti Rusak Lingkungan

( Sumber : Kompas, 14 Maret 2016 )

Yudith Ofirisa Utami
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sementara proses moratorium berlangsung, dia meminta pemerintah melakukan kajian serius terhadap proyek itu, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Kalau dalam tinjauan dan kajiannya membahayakan dan merusak lingkungan, saya pikir harus dibatalkan, dihentikan secara permanen," kata Edhy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Edhy mengatakan, Komisi IV DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah selama proses moratorium reklamasi berlangsung.
Dia menegaskan bahwa Komisi IV tidak anti dengan pembangunan yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, menurut dia, harus dipastikan agar pembangunan itu tidak merusak lingkungan ataupun merugikan masyarakat di sekitarnya.
"Kan enggak bagus kalau kita punya gedung megah, tetapi lingkungan tercemar. Masyarakat kita tergusur," ucap dia.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya sepakat menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta untuk sementara waktu.
"Kami sepakat untuk menghentikan sementara waktu reklamasi di Jakarta sampai semua pratinjau selesai dilaksanakan," kata Rizal saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Siti Nurbaya mengatakan, bukan hanya reklamasi di Jakarta yang dihentikan, melainkan juga di Bekasi dan Banten, yang luasnya mencapai 7.500 hektar dan sudah mulai ada pembangunan.
"Kami tidak hanya bicara preferensial di DKI Jakarta, tetapi juga semuanya. Begitu konsepnya," kata dia.
Terkait kesepakatan ini, Ahok menilai, penghentian reklamasi tidak akan berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun, tetapi hanya dalam hitungan bulan.
"Ini mungkin hitungan paling lama ya, saya enggak tahu enam bulan atau tujuh bulan," kata Ahok.


0 komentar:

Posting Komentar