Reklamasi Harus Dihentikan Permanen Kalau Terbukti Rusak Lingkungan
( Sumber : Kompas, 14 Maret 2016 )
Yudith Ofirisa Utami
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Ketua Komisi IV DPR
Edhy Prabowo mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya menghentikan
sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sementara proses
moratorium berlangsung, dia meminta pemerintah melakukan kajian serius terhadap
proyek itu, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Kalau dalam
tinjauan dan kajiannya membahayakan dan merusak lingkungan, saya pikir harus
dibatalkan, dihentikan secara permanen," kata Edhy di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Edhy mengatakan,
Komisi IV DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah
selama proses moratorium reklamasi berlangsung.
Dia menegaskan
bahwa Komisi IV tidak anti dengan pembangunan yang dilakukan, baik oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, menurut dia, harus dipastikan
agar pembangunan itu tidak merusak lingkungan ataupun merugikan masyarakat di
sekitarnya.
"Kan enggak
bagus kalau kita punya gedung megah, tetapi lingkungan tercemar. Masyarakat
kita tergusur," ucap dia.
Menteri Koordinator
Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI
Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok)
sebelumnya sepakat menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta untuk sementara waktu.
"Kami sepakat
untuk menghentikan sementara waktu reklamasi di Jakarta sampai semua pratinjau
selesai dilaksanakan," kata Rizal saat konferensi pers di Kantor
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Dalam kesempatan yang
sama, Siti Nurbaya mengatakan, bukan hanya reklamasi di Jakarta yang
dihentikan, melainkan juga di Bekasi dan Banten, yang luasnya mencapai 7.500
hektar dan sudah mulai ada pembangunan.
"Kami tidak
hanya bicara preferensial di DKI Jakarta, tetapi juga semuanya. Begitu
konsepnya," kata dia.
Terkait kesepakatan
ini, Ahok menilai, penghentian reklamasi tidak akan berlangsung dalam kurun
waktu bertahun-tahun, tetapi hanya dalam hitungan bulan.
"Ini mungkin
hitungan paling lama ya, saya enggak tahu enam bulan atau tujuh bulan,"
kata Ahok.
0 komentar:
Posting Komentar