28.5.16

Ringkasan : Kerusakan Lingkungan Akibat Reklamasi Pulau C dan D Akan Digugat

Kerusakan Lingkungan Akibat Reklamasi Pulau C dan D Akan Digugat


( Sumber : Kompas Minggu 22 Mei 2016

Yudith Ofirisa Utami
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Izin reklamasi pulau C dan D di Teluk Jakarta dikeluarkan pada masa Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun izin tersebut tidak digugat ke PTUN oleh nelayan kala itu seperti izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta saat ini.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan, karena batas waktu pendaftaran ke PTUN hanya 90 hari setelah sebuah kebijakan dikeluarkan maka sudah tidak bisa menggugat izin reklamasi yang dikeluarkan Fauzi Bowo atau Foke ke PTUN.

Namun, pihaknya berencana memperkarakan dampak lingkungan dari reklamasi itu ke pengadilan negeri.

"Itu kan keluarnya SK tahun 2012 zamannya Foke. Kalau kami gugat SK-nya tidak mungkin karena waktu pendaftaran di PTUN itu 90 hari setelah kebijakan dikeluarkan. Jadi kami mau gugat ke Pengadilan Negeri terkait dengan kerusakan lingkungan akibat Pulau C dan D," kata Tigor saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

Dengan gugatan itu, pemerintah atau pengembang diharapkan dapat mengembalikan kerusakan lingkungan yang timbul akibat pembangunan dua pulau reklamasi tersebut.

Ia menilai, tindakan pemeritah pusat melalu kementeriannya yang menyegel dan memberikan sanksi administratif kepada pengembang terlalu ringan.

"Harusnya bisa lebih jauh, tidak hanya dengan sanksi administrasi," ujar Tigor.

Pulau C dan D menurutnya dikembangkan oleh Agung Sedayu Group. Pihaknya masih mendalami soal pemberian izin reklamasi dua pulau itu.

0 komentar:

Posting Komentar