13.1.18

REVISI ATURAN TAKSI ONLINE KEHARUSAN




REVISI ATURAN TAKSI ONLINE KEHARUSAN

               


PENGARANG : Chatu Septiana
NIM                 : 16.310.410.1155
SUMBER         : Kedaulatan Rakyat
PENULIS          : IMD ( Inisial)
TANGGAL       : Senin , 23 Oktober 2017

Taksi online adalah salah satu transportasi umum yang sedang marak di seluruh Indonesia, transportasi online yang sedang menjadi perbincangan hangat seluruh kalangan masyarakat. Bagaimana tidak taksi online ini juga menjadi pekerjaan yang sedang marak di seluruh Indonesia.  Dengan maraknya taksi online ini maka permasalahan pun muncul, seperti hal nya : demo menuntut perusahaan untuk memperbaiki sistem online, meminta keadilan pekerjaan taksi online. Angkutan umum online keberadaannya memang sangat kontoversial karena seperti tumbuhan jamur yang sangat mudah tumbuh dan berkembang namun itu juga disertai dengan segala permasalahnya.
                Kehadiaran kendaraan online telah memberikan warna dalam dunia transportasi Indonesia. Untuk itu pemerintah Indonesia sudah berusaha memperbaiki transportasi yang ada agar tidak ada lagi masalah yang berat. Keberadaan taksi online memang sudah tidak bisa di hindarkan lagi. Maka dari itu untuk menghindari permasalahan maka di adakan nya peraturan pemerintah agar tidak ada lagi kegaduhan transportasi online.
Hal positif : Dengan adanya angkutan umum online di Indonesia mempermudah masyarakat dalam mengurangi kejahatan di dalam transportasi umum.
Hal negative : Angkutan umum online saat ini masih memiliki banyak permasalahan aturan yang belum sesuai dengan aturan pemerintah, Jika permasalahan ini tidak kunjung usai maka angkutan umum akan semakin menjadi salah satu permasalahan ekonomi.

0 komentar:

Posting Komentar