17.11.17

NAPI KENDALIKAN ADIK EDARKAN SABU

NAPI KENDALIKAN ADIK EDARKAN SABU
AMD alias oglek(40) warga jalan menur cilacap di ringkus tim sat res narkoba polres cilacap,karena di duga menjadi pengedar sabu.
Barang bukti 19 paket kecil sabu, 3 hp, timbangan digital, alat isab sabu, uang tunai 1,6 juta serta beberapa buku tabungan disita dari tangan tersangka. Hasil pengembangan, tersangka mengaku di kendalikan kakaknya yang saat ini masih mendekam di lapas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat(2) dan sub pasal 112 ayat(2) uu nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tandasnya

0 komentar:

Posting Komentar