14.10.17

KLIPING, METOPEN # 2

MENUNGGU UU MASYARAKAT ADAT


Oleh : Ningnurani ( 16.310.410.1146
  Mata kuliah : Metopen
Dosen : Dr. Arundati Shinta ,MA
Fak : psikologi, universitas proklamasi '45 Yogyakarta

 Kesimpulan :
 1. Kegiatan legislatif yang baik itu, adalah upaya terus menerus untuk menghasilkan undang - undang masyarakat adat yang dimulai tahun 2012,
2. Undang - undang yang terkait dengan hak masyarakat berhasil dibuat,UU ini akan melengkapi konstitusi yang sudah kita pakai selama 72 tahun,
3. UU masyarakat adat harus bisa melibatkan kementerian ATR,Kemendagri, Kemendesa PDTT,Kemensos, Kemenkumham,

Kelebihan dari resensi ini :
1. Telah terbitnya UU hak masyarakat yang sangat diharapkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik didaerah,
2. Kerja dan kinerja yang optimal dari para anggota legislatif untuk perubahan kehidupan yang berpihak kepada masyarakat,
3. Adanya koordinasi lintas sektor, resolusi konflik , kewajiban masyarakat adat dan tanggung jawab negara.
 Kekurangan dari resensi ini :
1. Proses UU masyarakat adat ini harus diulang pada tahun berikutnya, karena draf legislatif tidak bisa  dibawakan / carry-over dari tahun ke tahun.
2. Belum adanya perkembangan yang berarti bagi masyarakat, setelah 4 tahun ditetapkannya UU ini
3. UU ini hanya memperkuat otonomi daerah.

Analisa :
UU masyarakat adat ini sangat penting ditetapkan ,untuk mengatur dan melindungi hak - hak masyarakat, lahan / wilayah yang dimiliki oleh masyarakat. UU ini melibatkan banyak unsur legislatif didalamnya dan diharapkan mampu merealisasikannya untuk kepentingan masyarakat.


Sumber : Kompas ,3 okt '17

0 komentar:

Posting Komentar