6.6.22

MERAIH PRESTASI DAN MENGABDI UNTUK PEMENUHAN HAK ANAK MELALUI FORUM ANAK

                            ESSAY PRESTASI PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI

Clarita Savdurin

NIM : 21310410031

Fakultas Psikologi  Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Tugas Essay Prestasi

Psikologi Industri dan Organisasi

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M.A


Essay ini dibuat sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Psikologi Industri dan Organisasi



Apa itu Forum Anak?

Mendengar tentang Forum Anak yang terlintas di benak kita pastinya adalah sekumpulan anak-anak dalam sebuah forum atau kelompok. Namun jauh dari itu Forum Anak adalah sebuah wadah untuk menyalurkan aspirasi anak. Forum Anak Nasional (FAN) adalah organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak. Saat ini FAN sudah tersebar mulai dari jenjang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.

Berbicara mengenai Forum Anak maka sudah pasti membahas tentang anak.  Anak adalah seseorang yang berusia 0-17 tahun termasuk anak dalam kandungan. Menurut UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK  Pasal 1 ayat 1, menegaskan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” sehingga setiap anak pada usia dimaksud dapat bergabung bersama dengan forum anak sesuai dengan ketentuan usia yaitu dibawah 18 tahun.

Bergabung dengan Forum Anak pada tahun 2017 oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tenggara, merupakan langkah awal saya berkiprah di dunia Forum Anak. Sebagai seorang anak, saya menyadari betul tentang peran saya bagi pemenuhan hak anak di daerah saya. Mengawali langkah di Forum Anak kecamatan membuat saya melangkah lebih jauh mengikuti Forum Anak Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2018. Bergabung dengan Forum Anak Kot Kot Evav membuat saya semakin memahami bahwa pemenuhan hak anak masih belum terlaksana dengan baik. Masih banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan, penindasan, diskriminasi dan tidak terpenuhinya hak mereka.

Di tahun 2019, ketika saya terpilih sebagai pengurus Forum Anak Nasional representatif Provinsi Maluku oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, menjadi kesempatan emas bagi saya untuk ikut berjuang bagi kepentingan anak Indonesia. Bergabung selama 2 tahun bersama 33 Pengurus dari 33 Provinsi membuat saya mengenal dan mengetahui banyak hal tentang anak dan pelanggaran terhadap hak-hak anak di Indonesia.

Mengikuti ajang pertemuan Forum Anak Nasional tahun 2019 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai Duta Anak mewakili kabupaten Maluku Tenggara mengenalkan saya akan banyak hal, yang membuat saya memahami bahwa bergabung dan menjadi Forum Anak dengan cinta Pelopor dan Pelapor pemenuhan hak anak adalah tugas yang mulia. Saya menyadari bahwa perempuan bisa dan memiliki hak yang sama untuk ikut berkontibusi menyiapkan generasi emas masa depan Indonesia.

Seperti pada ketentuannya, yang menjadi anggota Forum Anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Sehingga ketika mencapai usia 18 tahun saya akhirnya melepaskan jabatan sebagai seorang pengurus forum anak. Namun umur bagi saya bukanlah sebuah penghalang untuk tetap mencintai dan berkontribusi bagi anak Indonesia. Semboyan Pelopor dan Pelapor bagi saya sudah menjadi sebuah penyemangat dan pengingat untuk selalu ada dan memperjuangkan pemenuhan hak anak di Indonesia. Hingga sampai detik ini saya masih dan terus bergabung bersama dengan forum anak Kabupaten Maluku Tenggara sebagai seorang fasilitator forum anak bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Perempuan dan Perlindungan Anak yang turut aktif dan bekerja sama dalam mendampingi Forum Anak. Pengalaman ini mengajarkan saya bahwa prestasi dan pengabdian bisa dicetak secara bersamaan tergantung komitemen dan kemauan serta bagaimana kita bisa bermanfaat bagi sesama.

 

 

Sumber Referensi :

 Salinan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK . Diakses dari https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf pada tanggal 5 Juni 2022

 Tentang Forum Anak Nasional. Diakses pada tanggal 5 Juni dari  https://forumanak.id/about

0 komentar:

Posting Komentar