Vaksinasi Covid 19
Nama : Bella Azahar Br Tarigan (21310410033)
Prodi : Psikologi Reguler
Mata Kuliah : Psikologi Sosial
Dosen Pengampu : Dr.,Dra.Arundati Shinta MA
Vaksin 19 jika dipandang dalam
kacamata ekonomi politik bukan hanya sekedar obat atau alat peningkat imunitas
tubuh dari penularan covid 19 semata. Vaksin covid 19 juga berasosiasi dengan
kepentingan ekonomi politik banyak negara. Didalamnya terkandung dominasi
kekuasaan bahkan hegemoni dan infiltrasi kepentingan pasar suatu negara. Dengan
kata lain, vaksin 19 berkorelasi terhadap kepentingan negara dalam kerangka
menciptakan sumber-sumber kekayaan baru dan meningkatkan pendapatan. Keberadaan
vaksin 19 juga - meminjam istilah Caporaso dan Lavine (2015) - merupakan bentuk
dari “kekuasaan yang terkondisikan”. Sebab dalam hal ini negara membangun
relasi kekuasaan dengan entitas swasta (perusahaan, kapitalis dan organisasi
pekerja dan konsumen) untuk sama-sama memproduksi dan mendistribusikan
kekayaan. Kekuasaan yang terkondisi pada
dasarnya merupakan situasi dalam tatanan sosial yang bekerja sedemikian rupa
sehingga memuaskan kebutuhan dari beberapa kalangan tertentu dan menyesatkan
kesaadran dari kalangan lain, dan mengira bahwa kepentingan dari kalangan yang
diuntungkan adalah sama dengan kepentingan mereka sendiri (Caporaso &
Levine, 2015).
Perspektif ekonomi politik berbasis
negara pada dasarnya menempatkan negara sebagai sentrum dari berbagai
kepentingan kelompok (swasta) dan masyarakat menjadi kepentingan nasional.
Kresner dalam Caporaso dan Levine (2015) menjelaskan bahwa negara dalam hal ini
sebagai institusi yang bertanggung jawab menetapkan nilai-nilai yang digunakan
dalam menentukan kegunaan bagi masyarakat.
Empirisnya, perlakuan negara dari vaksin covid 19 adalah menempatkan
masyarakat sebagai subjek utama dalam proses induksi nilai. Dengan kata lain,
secara sederhana, pemerintah sekali lagi, harus melihat kondisi masyarakat
lebih terbuka dan melihat pula kemampuan objektif masyarakat saat ini. Jika
tidak mungkin, maka pemerintah perlu berkorban dalam kondisi rugi sekalipun
(Rosyida, 2020). Jika sudah ada keselarasan nilai seperti itu, maka 100%
kesadaran masyarakat akan tumbuh atas kegunaan vaksin.
Vaksinasi adalah
pemberian Vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang
secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan
dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan
tidak menjadi sumber penularan. Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang
memenuhi persyaratan, meliputi:
- Puskesmas, Puskesmas
Pembantu
- Klinik
- Rumah Sakit dan/atau
- Unit Pelayanan
Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Manfaat dilakukannya vaksinasi ialah :
·
Merangsang Sistem Kekebalan
Tubuh
Vaksin yang terdiri dari berbagai produk biologi dan bagian dari virus yang
sudah dilemahkan yang disuntikkan ke dalam manusia, akan merangsang timbulnya
imun atau daya tahan tubuh seseorang.
· Mengurangi Risiko Penularan
Tubuh seseorang yang telah disuntikkan vaksin, akan merangsang antibodi untuk
belajar dan mengenali virus yang telah dilemahkan tersebut. Dengan demikian,
tubuh akan mengenai virus dan mengurang risiko terpapar.
· Mengurangi Dampak Berat dari Virus
Dengan kondisi kekebalan tubuh yang telah mengenali virus, maka jika sistem
imun seseorang kalah dan kemudian terpapar, maka dampak atau gejala dari virus
tersebut akan mengalami pelemahan.
· Mencapai Herd Immunity
Semakin banyak individu yang melakukan vaksin di sebuah daerah atau negara,
maka Herd Immunity akan tercapai, sehingga meminimalisir risiko paparan dan
mutasi dari virus Covid-19.
Vaksinasi Belum Merata.
Cakupan vaksinasi
Covid-19 antar-provinsi di Indonesia belum merata setelah program vaksinasi
berjalan selama hampir 10 bulan.Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa
Indonesia telah menyuntikkan 124,87 juta dosis vaksin hingga Senin siang, yang
terdiri dari 79,65 juta dosis pertama dan 45,22 juta dosis kedua.
Jakarta, Bali, dan
Kepulauan Riau menjadi tiga provinsi dengan cakupan vaksinasi dosis pertama dan
dosis kedua tertinggi. Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis pertama di tujuh
provinsi di Indonesia masih kurang dari 20 persen.Ibu kota Jakarta misalnya,
telah menyuntikkan vaksinasi dosis pertama hingga 121,67 persen dari total
target dan 80,59 persen telah menerima dosis kedua.Angka vaksinasi di Bali,
sebagai destinasi wisata prioritas di Indonesia, telah mencapai 94,8 persen
dari target untuk dosis pertama dan 61,34 persen dosis kedua.
Sementara itu,
baru 14,54 persen target vaksinasi di Lampung telah mendapatkan dosis pertama
dan 8,44 persen menerima dosis kedua.Juru bicara vaksinasi dari Kementerian
Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan salah satu penyebab timpangnya cakupan
vaksinasi antar-provinsi adalah masih banyak masyarakat yang belum mau
divaksin.“Cakupannya rendah karena memang masih ada masyarakat yang belum mau
divaksin karena takut dengan efek samping, termakan hoaks, dan masih ragu atas
kehalalannya,” kata Nadia kepada Anadolu Agency, Senin.Selain itu, cakupan
vaksinasi pada kelompok prioritas seperti lanjut usia (lansia) juga masih
rendah. Kementerian Kesehatan mencatat baru 19,25 persen atau 4,1 juta lansia
yang telah mendapat dosis lengkap vaksin sejauh ini dari target sebanyak 21,5
juta orang.
Daftar Pustaka
https://www.aa.com.tr/id/nasional/cakupan-vaksinasi-covid-19-di-indonesia-belum-merata/2369465
Agustino,
L. (2020). Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia.
Junal Borneo Administrator, 16(2), 253–270.
Aubin,
D. (2009). Swine flu dampens economy. Reuters. https://uk.reuters.com/article/uk-financial/swine-flu-
dampens-economyidUKTRE53Q0TP20090427
Bbcnews.
(2020). Covid-19: Indonesia targetkan impor vaksin pada Desember, relawan: “uji
klinis belum selesai kok sudah pesan vaksin jadi?” Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54723381
https://covid19.go.id/tentang-vaksin-covid19
0 komentar:
Posting Komentar