Kita
sering mendengar jargon "Buanglah Sampah pada Tempatnya". Sekarang
pertanyaanya adalah dimana tempatnya ? Pasti semua akan menjawab tong sampah
atau keranjang sampah.
Pengelolaan
sampah telah diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008. Tempat pemrosesan
akhir (TPA) adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media
lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemrosesan sampah didahului
dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah/volume sampah. Penyediaan
TPA di kota-kota besar menghadapi kendala keterbatasan lahan. Oleh sebab itu,
pengelolaan TPA secara regional menjadi lebih dibutuhkan.
Pengelolaan
sampah dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan,
lingkungan atau keindahan serta memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah
pada dasarnya ingin menangani atau mengubah sampah menjadi barang yang memiliki
nilai ekonomis dan kemanfaatan serta mengubahnya menjadi material yang tidak
membahayakan lingkungan hidup
Mengutip
National Geographic, TPA ditimbun dengan lapisan dari tanah liat dan plastik
tipis, lalu ditimbun lagi dengan beberapa meter tanah agar tanaman bisa tumbuh
di atasnya. Meskipun tempat pembuangan sampah dirancang hanya untuk menampung
sampah, beberapa di antaranya akan mengalami dekomposisi seiring waktu.
Berdasarkan
sistem operasionalnya, terdapat tiga metode pembuangan akhir sampah, yaitu sanitary landfill, controlled landfill, dan open dumping.
1.
Sanitary
Landfill
Sebagaimana
dijelaskan dalam buku Pengantar Kesehatan Lingkungan, sanitary landfill adalah sistem pemusnahan sampah yang dilakukan
dengan cara menimbun sampah dengan tanah yang ditimbun selapis demi selapis.
Dengan demikian, sampah tidak berada di ruang terbuka sehingga tidak
menimbulkan bau atau menjadi sarang binatang pengerat. Syarat sanitary landfill yang baik meliputi:
a.
Tersedia
tempat yang luas.
b.
Tersedia
tanah untuk menimbunnya.
c.
Tersedia
alat-alat besar.
Lokasi
sanitary landfill yang lama dan sudah tidak terpakai dapat digunakan sebagai
tempat pemukiman, perkantoran, dan sebagainya.
2. Controlled LandFill
Controlled Landfill adalah sistem open dumping yang
diperbaiki yang merupakan sistem pengalihan open
dumping dan sanitary landfill
yaitu dengan penutupan sampah dengan lapisan tanah dilakukan setelah TPA penuh
yang dipadatkan atau setelah mencapai periode tertentu.
Merujuk
buku Menuju Rumah Minim Sampah, definisi controlled
landfill adalah sistem pembuangan dengan meratakan dan memadatkan sampah
yang datang setiap hari menggunakan alat berat. Sampah dipadatkan menjadi
sebuah sel, lalu dilapisi dengan tanah setiap lima hari atau seminggu sekali.
Tujuannya untuk mengurangi bau, perkembangbiakan lalat, dan keluarnya gas
metana. Selain itu, dibuat juga saluran pengumpul air lindi (leachate), instansi pengolahannya, pos
pengendalian operasional, fasilitas pengendalian gas metana, serta saluran
drainase untuk mengendalikan air hujan.
3. Open Dumping
Open Dumping, yaitu sistem
pembuangan sampah yang dilakukan secara terbuka. Hal ini akan menjadi masalah
jika sampah yang dihasilkan adalah sampah organik yang membusuk karena
menimbulkan gangguan pembauan dan estetika serta menjadi sumber penularan
penyakit.
Metode
pengelolaan sampah yang dipilih harus disesuaikan dengan jenis sampah yang akan
diolah. Jika tidak, justru akan membuat pencemaran baru yang akan menganggu
lingkungan sekitar atau bahkan menggangu kesehatan warga disekitar lokasi
pemrosesan.
Sumber :
https://data.pu.go.id/dataset/tempat-pembuangan-akhir-tpa
https://eprints.uny.ac.id/8147/3/bab%202%20-%2008304241033.pdf
http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/Tempat_pemrosesan_akhir_sampah_BROSUR.pdf
0 komentar:
Posting Komentar