21.4.22

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

 

Psikologi Industri dan Organisasi

Semester Genap T.A 2021/2022

Oleh :

Muslimin (21310410065)

Kelas A (Reguler) 

Dosen Pengampu:

Dr. Arundati Shinta, M.A.

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

YOGYAKARTA



A. Definisi K3
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting bagi perusahaan karena dapat terjadinya suatu kecelakaan karena tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
Keselamatan kerja berarti proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui penyiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam kerja. Sebagai suatu proses, maka keselamatan kerja membutuhkan sebuah sistem manajemen. Manajemen sebagai salah satu ilmu yang mencakup aspek sosial dan eksak sangat bermanfaat dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja. Baik dari segi perencanaan maupun mengambil keputusan dalam organisasi (Rika Ampuh Hadiguna, 2009, hal : 233)
Keselamatan kerja adalah merupakan aktivitas perlindungan karyawan secara menyeluruh. Artinya perusahaan berusaha untuk menjaga jangan sampai karyawan mendapatkan sesuatu kecelakaan pada saat menjalankan aktivitasnya. Keselamatan kerja adalah upaya untuk menjaga karyawan tetap sehat selama bekerja. Artinya jangan sampai kondisi lingkungan kerja akan membuat karyawan tidak sehat atau sakit. (Kasmir, 2016, hal : 266)

B. Alasan penerapan K3
Menurut suntoyo ada 3 alasan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Berdasarkan perikemanusiaan
Pertama-tama para manajer mengadakan pencegahan kecelakaan atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit, dan
 pekerja yang menderita luka serta kekurangannya sering diberi penjelasan mengenai akibat kecelakaan.
2. Berdasarkan undang-undang
Karena pada saat ini di Amerika terdapat undang-undang negara bagian dari undang-undang kota praja tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka yang melanggar di jatuhkan denda.
3. Ekonomis
Yaitu agar perusahaan menjadi sadar akan keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dapat berjumlah sangat besar bagi perusahaan. (Santoyo, 2012)
Terdapat tiga alasan mengapa program keselamatan kerja merupakan keharusan bagi setiap perusahaan untuk melaksanakannya, antara lain alasan moral, hukum, ekonomi.
    1. Moral
         Manusia memiliki hak untuk perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja moral, dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan hakikat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama (undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan).
    2. Hukum
       Undang-undang tentang ketenagakerjaan merupakan jaminan bagi setiap pekerja untuk menghadapi resiko kerja yang dihadapinya yang ditimbulkan pekerjaan para pemberi kerja yang lalai atas tanggung jawab dalam melindungi pekerja yang mengakibatkan kecelakaan kerja akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Tertera pada UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja untuk melindungi para pekerja pada segala lingkungan kerja, baik di darat, di dalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam kekuasaan
[11.29, 21/4/2022] Muslimin: Hukum Republika Indonesia UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, menyatakan bahwa perusahaan berkewajiban melaksanakan pemeriksaan atas kesehatan fisik dan mental para pekerja.
    3. Ekonomi
       Alasan ekonomi akan banyak di alami oleh banyak perusahaan karena mengeluarkan banyak biaya yang tidak sedikit jumlahnya akibat kecelakaan kerja yang di alami pekerja. Kebanyakan perusahaan membebankan kerugian kecelakaan kerja yang di alami karyawan kepada pihak asuransi. Kerugian-kerugian tersebut bukan hanya berkaitan dengan biaya pengobatan dan pertanggungan lainnya, tetapi banyak faktor lain yang menjadi perhitungan akibat kecelakaan kerja yang di derita para pekerja. (Wilson Bangun, 2012, hal : 378-379)

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. 2016, Manajemen Sumber Daya  Manusia (Teori dan Praktik). Jakarta : Rajawali Pers.
Rika Ampuh Hadiguna. 2009. Manajemen Pabrik. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sunyoto. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jogyakarta : CAPS(Center For Academic Publishing Service).
Wilson Bangun. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Erlangga, diakses pada tanggal 22 April 2022 pukul 16.36 WIB.

0 komentar:

Posting Komentar