Pengabdian Masyarakat: Gerakan Bersama Wakaf Al-Qur’an
Dibuat oleh:
Erlyna Rahma Sari (19310410084)
Mata kuliah: Psikologi Inovasi
Dosen pengampu: Dr. Arundati Shinta, M. A.
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Dlam hal ini bantuan yang bisa ditawarkan tidak hanya memberi sembako atau barang namun juga bisa berupa tenaga, ide, gagasan, dan lain sebaginya yang bermanfaat. Sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan pengabdian masyarakat mempunyai peran penting yang setara dengan pendidikan dan penelitian. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak perlu dilakukan agar supaya memperkuat kerjasama, gotong royong, atau saling membantu kepada sesama.
Dalam kesempatan kali ini, penulis melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk volunter Wakaf Al-Qur’an. Kegiatan ini dilakukan secara sukarela serta memberikan sumbangan juga dengan sukarela. Menurut Muhammad Jawad Mughniyah, Istilah wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Menahan barang yang diwakafkan dimaksudkan agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkam dan sejenisnya. Sedangkan, pemanfaatannya dengan menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan (Mughniyah, 2007: 635). Secara sederhana, pengertian wakaf adalah amalan yang luar biasa. Wakaf termasuk sedekah, yang dimana tidak putus pahalanya selama terus memberikan manfaat untuk banyak orang.
Bersama komunitas yang terbuka untuk umum, kami menyalurkan Al-Qur’an ini ke pondok pesantren di Kota Magelang. Sebenarnya tidak hanya di pondok pesantren tetapi juga di sekolah-sekolah agama yang membutuhkan bantuan, misalnya karena Al-Qur’annya sudah rusak karena terlalu lama dipakai atau beberapa hurufnya sudah menghilang, bisa juga karena di tempat tersebut kekurangan Al-Qur’an. Bukan hanya wakaf Al-Qur’an saja tetapi juga Juz Ama atau beberapa barang yang diperlukan untuk pendidilan agama. Sasaran komunitas ini masih di wilayah Magelang, serta terbuka untuk umum, jadi siapa saja yang ingin memberikan bantuan tenaga (volunter) atau sumbangan materi akan ditampung, kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan.
Gerakan bersama Wakaf Al-Qur’an kali ini dilakukan pada tanggal 19 September 2021 di tiga tempat. Tiga tempat tersebut, yaitu;
Pondok Pesantren Tahfidz Hamid Hamzah.
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an.
Pondok Pesantren Selamat.
Selain itu, pada tanggal 10 Oktokber 2021 Wakaf Al-Qur’an disalurkan ke SMA Muhammadiyah Magelang.
Dengan kegiatan yang positif dan bertujuan baik, menghadirkan orang-orang baik pula di sekitar kita, menggerakan hati nurani untuk berbuat baik dan berkeinginan untuk menolong sesama.
Referensi:
Mughniyah, Muhammad Jawad. (2007). Fiqih Lima Mazhab. Terj. Masykur A.B. Afif & Idrus Al-Kaff. Jakarta: Penerbit Lentera.
0 komentar:
Posting Komentar