Pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pornografi diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Tidak hanya pada kalangan tua, tetapi juga yang muda terlebih pada kaum remaja. Pornografi adalah candu, kecanduan pornografi, secara teori, adalah ketika anda tidak bisa berhenti menonton film porno. Dan obsesi itu sampai pada titik yang mengganggu pekerjaan, hubungan, dan bagian lain dari kehidupan sehari-hari. Sangat mudah untuk memahami bagaimana ini bisa menjadi masalah dengan ketersediaan pornografi diinternet yang tersebar luas saat ini. Karena kecanduan pornografi merupakan hal yang kontroversial dalam komunitas medis/kesehatan mental, tidak ada penyebab pasti yang tersedia. Tetapi mungkin ada beberapa petunjuk tentang penyebab perilaku seksual.
Walaupun definisi
pornografi sudah jelas, pengaruhnya terhadap remaja masih menjadi topik yang
hangat diperdebatkan. Ada beberapa studi
yang telah dilakukan tentang masalah ini, tetapi mereka belum memberikan
pandangan yang objektif. Alasan di balik kelangkaan data penelitian klinis
adalah karena banyak remaja sering enggan berbicara tentang kebiasaan seksual
mereka. Banyak penelitian yang dilakukan menunjukkan korelasi yang kuat antara
paparan pornografi remaja dan potensi bahaya serius. Pornografi selalu menjadi
daya tarik bagi para remaja, khususnya kaum muda. Tetapi peningkatan keterpaparan berkat akses
internet dan teknologi modern menempatkan mereka pada risiko yang semakin besar
untuk merusak kemampuan mereka membentuk hubungan yang sehat. Namun, risikonya
tidak hanya pada laki-laki muda, karena anak perempuan juga semakin banyak
mengakses situs pornografi kecanduan pornografi adalah nyata. Pada remaja,
produksi neurotransmitter dopamin, yang bertanggung jawab untuk mengendalikan
pusat kesenangan, mengontrol di otak dan proses pembentukan koneksi saraf di
dalam otak itu sendiri, berada pada tingkat tinggi. Kombinasi ini berarti bahwa remaja lebih
rentan terhadap kecanduan. Pada tahap kehidupan ketika kadar hormon berubah
dan ketika pubertas berlangsung, remaja secara alami sangat ingin tahu tentang
seks. Meningkatnya paparan seks dan seksualisasi di media berarti bahwa rasa
ingin tahu ini muncul pada usia yang jauh lebih muda daripada generasi
sebelumnya.
Nah maka dari itu
sebagai mahasiswa psikologi dalam menangani kasus pornografi yang marak pada
remaja yang berkaitan dengan reaksi kita dalam menanggulangi masalah tersebut,
saya ada beberapa cara penerapan teori dari tokoh Jack Brehm yaitu reaksi psikologi/psychological
reactance. Dengan mengedukasi tentang bahaya pornografi dikalangan remaja
dengan mendoktrin kuat-kuat tentang bahaya apabila pornografi sudah menjadi
kebiasaan. Dan juga mungkin saya akan melakukan rehabilitasi terhadap pasien
remaja yang sudah akut dalam kecanduan pornografi. Didalam kegiatan rehab itu
disamping mengedukasi bahaya pornografi, saya akan menerapkan betul-betul
bagaimana menjauhkan media-media yang mungkin sudah menjadi kebiasaan dalam
mengakses pornografi. Dengan membuat jadwal paten yang wajib dilakukan pasien
dalam masa rehabilitasi, misal dari awal sampai akhir masa rehabilitasi pasien
tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apapun dan media apapun itu untuk
mengakses internet. Dan mungkin dalam jadwal rehabilitasi itu saya akan
menekankan dan menekunkan pasien dalam kegiatan beribadah. Mungkin itu beberapa
ekspektasi saya dalam reaksi psikologi terhadap pornografi dikalangan remaja.
Catatan Kaki :
https://paralegal.id/pengertian/pornografi/
0 komentar:
Posting Komentar