3 UPAYA MENANGGULANGI PEMBUANG SAMPAH DI SUNGAI SUPAYA JERA !
Ujian Akhir Semester Psikologi Lingkungan
Semester Genap 2020/2021
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dosen Pengampu : Dr. Arundari Shinta, M.A.
Ella sapulette / 163104201128
SAMPAH merupakan bahan padat buangan
dari kegiatan rumah tangga, pasar, perkantoran, rumah penginapan, hotel, rumah
makan, industri, puing bahan bangunan dan besi- besi tua bekas kendaraan
bermotor. sampah merupakan
hasil sampingan dari aktivitas manusia yang sudah terpakai ( sucipto , 2012).
SUNGAI adalah aliran air di
permukaan yang besar dan berbentuk memanjang yang mengalir secara terus-menerus
dari sumber, menuju muara.
masyarakat menjadikan sungai untuk
tempat pembuangan sampah.
ada beberapa alasan yang
menyebabkan warga membuang sampah ke sungai. di antaranya, membuang sampah ke sungai dinilai lebih praktis dan
gratis, kurangnya sarana tempat membuang
sampah di sekitar sungai dan
sudah menjadi budaya .
Kebiasaan
membuang sampah di sungai menimbulkan beberapa dampak negatif yang di antaranya
:, pencemaran udara. sampah yang menumpuk akan menimbulkan bau tak sedap
(busuk), menimbulkan penyakit. sampah yang menumpuk dan tercampur dengan air
akan dihinggapi lalat dan menjadi sarang nyamuk. yang bisa menyebabkan
masyarakat sekitar akan terserang diare, demam berdarah, dll, pencemaran air.
sampah yang dibuang di sungai, akan menyebabkan air sungai tercemar, baik dari
warna, bau dan rasa. dan apabila ada masyarakat yang masih mandi di sungai akan
menyebabkan gatal-gatal. menyebabkan banjir. di musim hujan , penumpukan
sampah akan menghambat aliran sungai dan menyebabkan air sungai meluap
dan akhirnya terjadi banjir.
3 Upaya Menanggulangi Pembuang Sampah Di Sungai Supaya Jera :
✔ Papan larangan membuang sampah
Membuat papan larangan membuang sampah di dekat sungai menjadi salah satu upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai yang paling mudah. saat ini sudah banyak papan berisi larangan untuk membuang sampah di sungai itu.
✔ Papan berisi sanksi pidana dan denda
Untuk bisa membuat warga jera dalam membuang sampah di sungai bisa dengan memberikan papan yang berisi sanksi pidana. papan tersebut biasanya akan dipasang di pinggir sungai berdampingan dengan papan larangan yang berisi larangan membuang sampah. dalam papan tersebut warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda 100 juta rupiah sesuai dengan peraturan undang-undang. dalam papan tersebut juga tertulis selain membayar denda, pembuang sampah sembarangan juga akan terkena sanksi pidana minimal 4 tahun penjara.
✔ Dikenakan sanksi sosial
Tidak hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab untuk mengatasi sampah
di indonesia, namun warga pun dituntut untuk berperan aktif dalam melakukan
penanggulangan sampah. salah satu caranya adalah dengan membuat sanksi sosial
yang telah disetujui oleh seluruh warga masyarakat. misalnya saja adalah
ketahuan membuang sampah di sungai pertama kali akan diingatkan ketika
berkumpul di forum desa. peringatan tersebut untuk membuat pembuang sampah
tersebut malu dan memberikan peringatan untuk warga lainnya untuk tidak
membuang sampah di sungai. jika warga tersebut terus melanggar lagi, bisa
dikenakan sanksi yang lebih tegas. sebab jika sampai sungai tersebut banjir dan
membanjiri seluruh rumah warga sehingga semua akan kena dampaknya.
Daftar pustaka :
Shinta, A. (Editor) (2019). Memuliakan
sampah: Konsep dan aplikasinya di dunia pendidikan dan masyarakat.
Yogyakarta: Deepublish.
Shinta, A., Daihani, D.U. &
Patimah, A.S. (2019). Friendly environment waste management based on community
empowerment as the basis of the health national resilience. Proceeding
Optimizing Public Health for Sustainable Global Prosperity Through Innovative
Collaboration. 4th International Symposium of Public Health. Griffith
University, Gold Coast Campus, Queensland, Australia, October 29th-30th, pp.
6-11.
Cecep, Dani Sucipto. 2012.
Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah. Semarang: Gosyen Publishing.
0 komentar:
Posting Komentar