29.6.21

3 UPAYA MENANGGULANGI PEMBUANG SAMPAH DI SUNGAI SUPAYA JERA !

 

3 UPAYA MENANGGULANGI PEMBUANG SAMPAH DI SUNGAI SUPAYA JERA !





Ujian Akhir Semester Psikologi Lingkungan Semester Genap 2020/2021

Fakultas Psikologi

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dosen Pengampu : Dr. Arundari Shinta, M.A.

Ella sapulette / 163104201128


SAMPAH merupakan bahan padat buangan dari kegiatan rumah tangga, pasar, perkantoran, rumah penginapan, hotel, rumah makan, industri, puing bahan bangunan dan besi- besi tua bekas kendaraan bermotor. sampah merupakan hasil sampingan dari aktivitas manusia yang sudah terpakai ( sucipto , 2012).

SUNGAI adalah aliran air di permukaan yang besar dan berbentuk memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari sumber, menuju muara. masyarakat menjadikan sungai untuk tempat pembuangan sampah. ada beberapa alasan yang menyebabkan warga membuang sampah ke sungai. di antaranya, membuang sampah ke sungai dinilai lebih praktis dan gratis, kurangnya sarana tempat membuang sampah di sekitar sungai dan sudah menjadi budaya .

Kebiasaan membuang sampah di sungai menimbulkan beberapa dampak negatif yang di antaranya :, pencemaran udara. sampah yang menumpuk akan menimbulkan bau tak sedap (busuk), menimbulkan penyakit. sampah yang menumpuk dan tercampur dengan air akan dihinggapi lalat dan menjadi sarang nyamuk. yang bisa menyebabkan masyarakat sekitar akan terserang diare, demam berdarah, dll, pencemaran air. sampah yang dibuang di sungai, akan menyebabkan air sungai tercemar, baik dari warna, bau dan rasa. dan apabila ada masyarakat yang masih mandi di sungai akan menyebabkan gatal-gatal. menyebabkan banjir. di musim hujan , penumpukan sampah  akan menghambat aliran sungai dan menyebabkan air sungai meluap dan akhirnya terjadi banjir.

3 Upaya Menanggulangi Pembuang Sampah Di Sungai Supaya Jera :

✔ Papan larangan membuang sampah

Membuat papan larangan membuang sampah di dekat sungai menjadi salah satu upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai yang paling mudah. saat ini sudah banyak papan berisi larangan untuk membuang sampah di sungai itu.

✔ Papan berisi sanksi pidana dan denda

Untuk bisa membuat warga jera dalam membuang sampah di sungai bisa dengan memberikan papan yang berisi sanksi pidana. papan tersebut biasanya akan dipasang di pinggir sungai berdampingan dengan papan larangan yang berisi larangan membuang sampah. dalam papan tersebut warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda 100 juta rupiah sesuai dengan peraturan undang-undang. dalam papan tersebut juga tertulis selain membayar denda, pembuang sampah sembarangan juga akan terkena sanksi pidana minimal 4 tahun penjara.

✔ Dikenakan sanksi sosial

Tidak hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab untuk mengatasi sampah di indonesia, namun warga pun dituntut untuk berperan aktif dalam melakukan penanggulangan sampah. salah satu caranya adalah dengan membuat sanksi sosial yang telah disetujui oleh seluruh warga masyarakat. misalnya saja adalah ketahuan membuang sampah di sungai pertama kali akan diingatkan ketika berkumpul di forum desa. peringatan tersebut untuk membuat pembuang sampah tersebut malu dan memberikan peringatan untuk warga lainnya untuk tidak membuang sampah di sungai. jika warga tersebut terus melanggar lagi, bisa dikenakan sanksi yang lebih tegas. sebab jika sampai sungai tersebut banjir dan membanjiri seluruh rumah warga sehingga semua akan kena dampaknya.


Daftar pustaka :

Shinta, A. (Editor) (2019). Memuliakan sampah: Konsep dan aplikasinya di dunia pendidikan dan masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.

Shinta, A., Daihani, D.U. & Patimah, A.S. (2019). Friendly environment waste management based on community empowerment as the basis of the health national resilience. Proceeding Optimizing Public Health for Sustainable Global Prosperity Through Innovative Collaboration. 4th International Symposium of Public Health. Griffith University, Gold Coast Campus, Queensland, Australia, October 29th-30th, pp. 6-11.

Cecep, Dani Sucipto. 2012. Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah. Semarang: Gosyen Publishing.




0 komentar:

Posting Komentar