26.4.21

PEMBERDAYAAN ANAK MELALUI FORUM ANAK SAHABAT TUMBUH

 

Tugas Psikologi Lingkungan Semester Genap 2020/2021

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, MA

ANDI PURNAWAN / 19310410002

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Anak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat di suatu negara. Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Hak dasar anak terangkum seperti hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi. Hak hidup pada anak seperti memperoleh standar kesehatan dan perawatan yang sebaik-baiknya. Hak perlindungan anak meliputi perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga. Hak tumbuh kembang pada anak yaitu memperoleh segala bentuk pendidikan baik formal maupun non formal serta hak untuk mencapai standar hidup layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. Sedangkan dalam berpartisipasi anak juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhinya (Ontolay, 2019).

Terlepas dari hak-hak anak yang sudah diatur dalam Undang-Undang, pada kenyataannya hingga saat ini dunia anak masih diterpa berbagai isu. Berdasarkan data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia, menuturkan setidaknya ada tiga isu global pada anak. Pertama, isu terkait perubahan iklim. Perubahan iklim menjadi acaman dunia termasuk di Indonesia mengingat letaknya yang rawan bencana, hal ini kesiapsiagaan anak dalam menghadapi bencana perlu dilatih. Kedua, perkawinan anak. Praktik perkawinan anak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan keamanan pada anak. Ketiga, permasalahan terhadap rokok. Rokok menjadi momok bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Asap rokok menjadikan lingkungan yang kotor dan tidak layak bagi kehidupan dan perkembangan anak.

Permasalahan pada hak-hak anak menggerakkan warga Dusun Piji (RT 01 / RW 02), Desa Mertelu, Gedangsari, Gunungkidul, Yogyakarta untuk melakukan pembukaan Forum Anak. Forum tersebut dipelopori oleh Ibu Rumini selaku ketua PKK Dusun Piji dan keterlibatan aktif oleh pemuda karang taruna dusun tersebut. Persiapan demi persiapan dilakukan. Kebetulan saya perwakilan dari divisi sosial dan pendidikan karang taruna ditunjuk menjadi ketua koordinator pembukaan Forum Anak tersebut. Tepat pada hari Selasa, 06 April 2021 di Balai Dusun Piji, forum anak yang diberi nama Forum Anak Sahabat Tumbuh resmi dibuka. Peresmian Forum Anak yang dihadiri lebih dari 20 anak dan orang tua tersebut juga dipaparkan program-program kerja kedepannya. Seperti, kurikulum bermain dan belajar, outbond, sarapan bersama, festival anak, dan masih banyak lagi.

Pendirian Forum Anak Sahabat Tumbuh diharapkan menjadi jawaban atas persoalan-persoalan pada anak khususnya di pedesaan. Forum yang nantinya dikelola oleh anak-anak dan pembina, merupakan media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, dan kebutuhan pada anak dalam proses pertumbuhannya. Masyarakat juga berharap dengan berdirinya forum tersebut dapat menjadikan wadah yang menampung segala kegiatan anak sesuai tugas perkembangannya yaitu belajar dan bermain serta dapat melatih kecerdasan di era digitalisasi ini. Forum Anak ini masih banyak membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat. Untuk itu forum ini mengemban tugas besar yaitu mengkampanyekan pentingnya Forum Anak pada khalayak luas. Harapannya kesadaran masyarakat desa lainnya juga ikut terbangun.

Referensi:

Kementrian PPPA RI. (2018). Forum anak sebagai pelopor dan pelapor (2P). kemenpppa.go.id. November 02. Retrieved on April 26, 2021 from:

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1937/forum-anak-sebagai-pelopor-dan-pelapor-2p

Ontolay, A.B. (2019). Hak dan kewajiban orang tua dan anak ditinjau dari pasal 45 juncto 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Privatium Journal. 7(3), 111-117.

0 komentar:

Posting Komentar