Tugas
Psikologi Lingkungan Semester Genap 2020/2021
Dosen
Pengampu: Dr. Arundati Shinta, MA
ANDI
PURNAWAN / 19310410002
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Anak-anak merupakan bagian dari
warga masyarakat di suatu negara. Setiap warga negara memiliki hak yang sama.
Hak dasar anak terangkum seperti hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh
kembang, dan hak berpartisipasi. Hak hidup pada anak seperti memperoleh standar
kesehatan dan perawatan yang sebaik-baiknya. Hak perlindungan anak meliputi
perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi
anak-anak yang tidak memiliki keluarga. Hak tumbuh kembang pada anak yaitu
memperoleh segala bentuk pendidikan baik formal maupun non formal serta hak
untuk mencapai standar hidup layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual,
moral dan sosial. Sedangkan dalam berpartisipasi anak juga memiliki hak untuk
menyampaikan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhinya (Ontolay, 2019).
Terlepas dari hak-hak anak
yang sudah diatur dalam Undang-Undang, pada kenyataannya hingga saat ini dunia
anak masih diterpa berbagai isu. Berdasarkan data dari Kementrian Pemberdayaan
Perempuan dan Anak Republik Indonesia, menuturkan setidaknya ada tiga isu
global pada anak. Pertama, isu
terkait perubahan iklim. Perubahan iklim menjadi acaman dunia termasuk di
Indonesia mengingat letaknya yang rawan bencana, hal ini kesiapsiagaan anak
dalam menghadapi bencana perlu dilatih. Kedua,
perkawinan anak. Praktik perkawinan anak menimbulkan dampak buruk terhadap
kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan keamanan pada anak. Ketiga, permasalahan terhadap rokok. Rokok menjadi momok bagi
kesehatan dan tumbuh kembang anak. Asap rokok menjadikan lingkungan yang kotor
dan tidak layak bagi kehidupan dan perkembangan anak.
Permasalahan pada hak-hak
anak menggerakkan warga Dusun Piji (RT 01 / RW 02), Desa Mertelu, Gedangsari,
Gunungkidul, Yogyakarta untuk melakukan pembukaan Forum Anak. Forum tersebut
dipelopori oleh Ibu Rumini selaku ketua PKK Dusun Piji dan keterlibatan aktif
oleh pemuda karang taruna dusun tersebut. Persiapan demi persiapan dilakukan.
Kebetulan saya perwakilan dari divisi sosial dan pendidikan karang taruna
ditunjuk menjadi ketua koordinator pembukaan Forum Anak tersebut. Tepat pada
hari Selasa, 06 April 2021 di Balai Dusun Piji, forum anak yang diberi nama
Forum Anak Sahabat Tumbuh resmi dibuka. Peresmian Forum Anak yang dihadiri
lebih dari 20 anak dan orang tua tersebut juga dipaparkan program-program kerja
kedepannya. Seperti, kurikulum bermain dan belajar, outbond, sarapan bersama, festival anak, dan masih banyak lagi.
Pendirian Forum Anak Sahabat
Tumbuh diharapkan menjadi jawaban atas persoalan-persoalan pada anak khususnya
di pedesaan. Forum yang nantinya dikelola oleh anak-anak dan pembina, merupakan
media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, dan kebutuhan pada anak dalam
proses pertumbuhannya. Masyarakat juga berharap dengan berdirinya forum
tersebut dapat menjadikan wadah yang menampung segala kegiatan anak sesuai
tugas perkembangannya yaitu belajar dan bermain serta dapat melatih kecerdasan
di era digitalisasi ini. Forum Anak ini masih banyak membutuhkan dukungan dari
berbagai pihak dan lapisan masyarakat. Untuk itu forum ini mengemban tugas
besar yaitu mengkampanyekan pentingnya Forum Anak pada khalayak luas.
Harapannya kesadaran masyarakat desa lainnya juga ikut terbangun.
Referensi:
Kementrian
PPPA RI. (2018). Forum anak sebagai pelopor dan pelapor (2P). kemenpppa.go.id. November 02. Retrieved on April 26, 2021 from:
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1937/forum-anak-sebagai-pelopor-dan-pelapor-2p
Ontolay,
A.B. (2019). Hak dan kewajiban orang tua dan anak ditinjau dari pasal 45 juncto
46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex
Privatium Journal. 7(3), 111-117.
0 komentar:
Posting Komentar