2.4.21

Fenomena Mudik Masyarakat Indonesia

 Pemerintah Melarang Mudik Karena Pandemi Covid-19


Oleh : Langgeng Dwi Hartono (20310410063) 
Dosen pengampu : Dr. Arundati Shinta, M. A

Tugas syarat ujian tengah semester 
Universitas proklamasi 45 Yogyakarta

Pendahuluan 

     Fenomena mudik adalah sebuah tradisi di masyarakat Indonesia. Tradisi ini sudah ada sudah sejak puluhan tahun lalu dan dilaksankan ketika Hari Raya Idul Fitri. Tradisi adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan cara yang sama. Mudik bertujuan untuk kembali ke kampung halaman atau daerah asal dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga. Dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda negara Indonesia, pemerintah melarang warga masyarakat untuk mudik ke kampung halaman demi mencegah mata rantai penyebaran virus. 

Pembahasan

Sejarah mudik

     Fenomena mudik merupakan tradisi tahunan masyarakat Indonesia ketika pada hari raya, khususnya Hari Raya Idul Fitri. Setiap tahun masyarakat Indonesia berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga. Menurut KBBI mudik adalah pulang ke kampung. Sehingga dapat diartikan mudik adalah kegiatan pulang ke kampung halaman yang dilakukan dalam waktu kurun tertentu untuk bertemu dengan keluarga. Tradisi ini sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu. 

     Dilansir dari detiknews.com Dr. Devie Rahmawati, Dosen dan Peneliti Tetap Program Vokasi Humas Universitas Indonesia, menjelaskan mudik sudah ada di negara Indonesia sejak tahun 1970-an. Dan hingga sampai saat ini pun mudik tetap menjadi tradisi yang digemari oleh seluruh warga Indonesia khususnya umat yang beragama Islam. 

Pemerintah Melarang Mudik

     Pada akhir bulan Januari 2020 WHO menetapkan bahwa virus corona menjadi bencana global. Kemudian pada tanggal 11 Februari WHO menetapkan nama virus corona menjadi Covid-19. Negara Indonesia pun tak luput dari bencana wabah virus ini. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini, pemerintah Indonesia menetapkan tatanan kehidupan baru. Kehidupan sosial masyarakat sangat dibatasi.
     Hal ini pun berimbas ke tradisi masyarakat Indonesia ketika memasuki Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat diminta untuk tetap tinggal di tempat dan tidak boleh pulang ke daerah asal. Dilansir pada detiknews.com, Menteri perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa sejak tanggal 24 April 2020 masyarakat dilarang untuk mudik. Larangan ini adalah hasil dari rapat terbatas dengan Presiden. Sehingga keputusan dari pemerintah ini memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Akan tetapi dengan menyadari akan bahaya dari wabah virus ini masyarakat pun mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. 
     Masalah ini termasuk dalam ranah problem psikologi sosial di tingkat masyarakat. Menurut Sarlito, dkk(2009), psikologi sosial adalah cabang ilmu psikologi yang mempelajari tentang manusia dalam konteks sosial. Dengan adanya gejolak di masyarakat tentang peraturan larangan mudik ini menimbulkan masalah psikis di masyarakat. Karena masyarakat tidak bisa bertemu langsung dengan keluarganya. Sehingga menghasilkan rasa kecewa dan kerinduan yang mendalam bagi warga masyarakat. 
     Sebagai pengganti mudik, masyarakat Indonesia menggunakan media telephone dan media online untuk berkomunikasi dan bersilahturahmi dengan keluarga. Walaupun sangat jauh berbeda apabila bisa bertemu secara langsung, akan tetapi cara ini cukup bisa melampiaskan rasa rindu akan keluarga di kampung halaman. 

Referensi :

Andhika Prasetia. 2020. Tok! Pemerintah Larang Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020. Diakses tanggal 02 April 2021 melalui: https://news.detik.com/berita/d-4985026/tok-pemerintah-larang-mudik-lebaran-mulai-24-april-2020

Niken Widya Yunita. 2020. Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Menurut Para Ahli. Diakses 02 April 2021 melalui: https://news.detik.com/berita/d-4988213/perbedaan-mudik-dan-pulang-kampung-menurut-para-ahli

Sarwono, Sarlito W. & Eko A. Meinarno. (2009). Psikologi Sosial. Jakarta: Penerbit Salemba Humanika

World Health Organization. 2020. Coronavirus disease 2019 (COVID-19) Situation Report–68. 2020. Available from:
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports


0 komentar:

Posting Komentar