TUGAS ESSAY KEDUA PSIKOLOGI
LINGKUNGAN SEMESTER GENAP 2020/2021
Dosen Pengampu : Dr. Arundati
Shinta MA
Hosianna Ronauli Simbolon
19310410032
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Masalah
persampahan merupakan salah satu permasalahan besar yang dialami kota-kota
besar di Indonesia. Sampah dapat diartikan sebagai konsekuensi adanya aktivitas
kehidupan manusia.Tidak dapat dipungkiri, sampah akan selalu ada selama
aktivitas kehidupan masih terus berjalan. Setiap tahunnya, dapat dipastikan
volume sampah akan selalu bertambah seiring dengan pola konsumerisme masyarakat
yang semakin meningkat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya
perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma
kumpul– angkut–buang, menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah
dan penanganan sampah.
Kodoatie
(2003) mendefinisikan sampah adalah limbah atau buangan yang bersifat padat
atau setengah padat, yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan perkotaan
atau siklus kehidupan manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Sampah dalam ilmu
kesehatan lingkungan (refuse) sebenarnya hanya sebagian dari benda atau hal-hal
yang dipandang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau harus dibuang,
sedemikian rupa, sehingga tidak menganggu kelangsungan hidup. Paradigma
pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya
ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru. Paradigma yang menganggap
sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat
dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk, dan bahan baku industri.
Pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif. Dimulai
dari hulu, yaitu sejak suatu produk yang berpotensi menjadi sampah belum
dihasilkan. Dilanjutkan sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah
digunakan, sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media
lingkungan secara aman.
Kementerian
Lingkungan Hidup melakukan upaya pengembangan Bank Sampah. Kegiatan ini
bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah,
sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara
bijak. Harapannya akan dapat mengurangi jumlah sampah yang diangkut ke TPA.
Pembangunan bank sampah ini merupakan momentum awal dalam membina kesadaran
kolektif masyarakat untuk mulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan
sampah. Hal ini penting, karena sampah mempunyai nilai jual dan pengelolaan
sampah yang berwawasan lingkungan dapat menjadi budaya baru Indonesia. Bank
Sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti
membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya
kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang ekonomis.
Manfaat
lain Bank Sampah untuk masyarakat adalah dapat menambah penghasilan masyarakat
karena saat mereka menukarkan sampah mereka akan mendapatkan imbalan berupa
uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki. Masyarakat dapat
sewaktu-waktu mengambil uang pada tabungannya saat tabungannya sudah terkumpul.
Banyak.Imbalan yang diberikan kepada penabung tidak hanya berupa uang, tetapi
ada pula yang berupa bahan makanan pokok seperti gula, sabun, minyak dan beras,
pembelian pulsa telepon gemgam, listrik, pembayaran jasa layanan air bersih,
bahkan biaya sekolah, kredit kepemilikan barang, dan asuransi kesehatan.
Peran
Bank Sampah menjadi penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga. PP tersebut mengatur tentang kewajiban produsen untuk melakukan
kegiatan 3R dengan cara menghasilkan produk yang menggunakan kemasan yang mudah
diurai oleh proses alam; yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin; menggunakan
bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan diguna ulang; dan/atau menarik
kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan diguna
ulang. Dengan adanya Bank Sampah, maka produsen dapat melakukan kerja sama
dengan Bank Sampah yang ada agar dapat mengolah sampah dari produk yang
dihasilkannya sesuai dengan amanat PP tersebut.
Referensi
:
Anih Sri
Suryani, (2014) , Peran Bank Sampah Dalam Efektivitas Pengelolaan Sampah Studi
Kasus Bank Sampah Malang (Diakses pada 04-04-2021)
0 komentar:
Posting Komentar