Pembelajaran
Daring di Perguruan Tinggi di Tengah Wabah Covid
Artikel
ini di buat guna memenuhi tugas mata kuliah Psikologi Inovasi
Oleh
: Marsum
183104101187
Dosen
pengampu Ibu Arundati Shinta, MA
Wabah corona virus
disease 2019 (Covid-19) yang telah melanda 215 negara di dunia, memberikan
tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi. Untuk
melawan Covid-19 Pemerintah telah melarang untuk berkerumun, pembatasan sosial
(social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing),
memakai masker dan selalu cuci tangan. Melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Pemerintah telah melarang perguruan tinggi untuk melaksanakan
perkuliahan tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menyelenggarakan
perkuliahan atau pembelajaran secara daring (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No.
1 tahun 2020). Perguruan tinggi dituntun untuk dapat menyelenggarakan
pembelajaran secara daring atau on line (Firman, F., & Rahayu, S.,
2020).
Tidak sedikit universitas
dengan cepat merespon intruksi pemerintah, tidak terkecuali Universitas
Indonesia (UI) dengan mengeluarkan surat instruksi tentang pencegahan
penyebaran corona virus diesease (Covid-19) di lingkungan Universitas
Indonesia. Di surat edaran itu ada 10 poin dan salah satunya adalah anjuran
untuk menerapkan pembelajaran daring (Yandwiputra, 2020). Ada sekitar 65
perguruan tinggi di Indonesia yang telah melaksanakan pembelajaran daring dalam
mengantisipasi penyebaran Covid-19 (CNNIndonesia, 2020). Jamaluddin, D.,
Ratnasih, T., Gunawan, H., & Paujiah, E. (2020) menyatakan bahwa
pembelajaran daring memiliki kekuatan, tantangan dan hambatan tersendiri.
Untuk mencegah penyebaran
Covid-19, WHO memberikan himbauan untuk menghentikan acara-acara yang dapat
menyebabkan massa berkerumun. Maka dari itu, pembelajaran tatap muka yang
mengumpulkan banyak mahasiswa di dalam kelas ditinjau ulang pelaksanaanya.
Perkuliahan harus diselenggarakan dengan skenario yang mampu mencegah
berhubungan secara fisik antara mahasiswa dengan dosen maupun mahassiswa dengan
mahasiswa (Firman, F., & Rahayu, S., 2020). Menurut Milman (2015)
penggunaan teknologi digital dapat memungkinkan mahasiswa dan dosen
melaksanakan proses pembelajaran walaupun mereka ditempat yang berbeda.
Bentuk perkuliahan yang dapat
dijadikan solusi dalam masa pandemi covid-19 adalah pembelajaran daring.
Menurut Moore, Dickson-Deane, & Galyen (2011) Pembelajaran daring merupakan
pembelajaran yang menggunakan jaringan internet dengan aksesibilitas,
konektivitas, fleksibilitas, dan kemampuan untuk memunculkan berbagai jenis
interaksi pembelajaran. Penelitian yang dikakukan oleh Zhang et al., (2004)
menunjukkan bahwa penggunaan internet dan teknologi multimedia mampu merombak
cara penyampaian pengetahuan dan dapat menjadi alternatif pembelajaran yang
dilaksanakan dalam kelas tradisional. Pembelajaran daring adalah pembelajaran
yang mampu mempertemukan mahasiswa dan dosen untuk melaksanakan interaksi
pembelajaran dengan bantuan internet (Kuntarto, E. (2017).
Pada tataran pelaksanaanya
pembelajaran daring memerlukan dukungan perangkat-perangkat mobile seperti
smarphone atau telepon adroid, laptop, komputer, tablet, dan iphone yang dapat
dipergunakan untuk mengakses informasi kapan saja dan dimana saja (Gikas &
Grant, 2013). Perguruan tinggi pada masa WFH perlu melaksanakan penguatan
pembelajaran secara daring (Darmalaksana, 2020). Pembelajaran secara daring
telah menjadi tuntutan dunia pendidikan sejak beberapa tahun terakhir (He, Xu,
& Kruck, 2014). Pembelajaran daring dibutuhkan dalam pembelajaran di era
revolusi industri 4.0 (Pangondian, R. A., Santosa, P. I., & Nugroho, E.,
2019).
Penggunaan teknologi mobile
mempunyai sumbangan besar dalam lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya
adalah pencapaian tujuan pembelajaran jarak jauh (Korucu & Alkan, 2011).
Berbagai media juga dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran
secara daring. Misalnya kelas-kelas virtual menggunakan layanan Google
Classroom, Edmodo, dan Schoology (Enriquez, 2014; Sicat, 2015; Iftakhar, 2016),
dan applikasi pesan instan seperti WhatsApp (So, 2016). Pembelajaran secara
daring bahkan dapat dilakukan melalui media social seperti Facebook dan
Instagram (Kumar & Nanda, 2018). Pembelajaran daring menghubungkan peserta
didik dengan sumber belajarnya (database, pakar/instruktur,
perpustakaan) yang secara fisik terpisah atau bahkan berjauhan namun dapat
saling berkomunikasi, berinteraksi atau berkolaborasi (secara langsung/synchronous
dan secara tidak langsung/asynchronous). Pembelajaran daring adalah
bentuk pembelajaran jarak jauh yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan
informasi, misalnya internet, CD-ROOM (Molinda, 2005). Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk memperoleh gambaran pembelajaran daring di Program studi
pendidikan biologi FKIP Universitas Jambi semasa pandemi covid-19.
Referensi :
Firman, F., & Rahayu, S.
(2020). Pembelajaran Online di Tengah Pandemi Covid-19. Indonesian Journal
of Educational Science (IJES), 2(2), 81-89.
Jamaluddin, D., Ratnasih,
T., Gunawan, H., & Paujiah, E. (2020). Pembelajaran daring masa pandemik
Covid-19 pada calon guru: hambatan, solusi dan proyeksi. LP2M.
Milman, N. B. (2015).
Distance Education. In International Encyclopedia of the Social &
Behavioral Sciences: Second Edition. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.92001-4
Moore, J. L., Dickson-Deane,
C., & Galyen, K. (2011). E-Learning, online learning, and distance learning
environments: Are they the same? Internet and Higher Education. https://doi.org/10.1016/jiheduc.2010.10.001.
Zhang, D., Zhao, J. L.,
Zhou, L., & Nunamaker, J. F. (2004). Can e-learning replace classroom
learning? Communications of the ACM. https://doi.org/10.1145/986213.986216
Kuntarto, E. (2017).
Keefektifan Model Pembelajaran Daring dalam Perkuliahan Bahasa Indonesia di
Perguruan Tinggi. Indonesian Language Education and Literature, 3(1), 99-110. 10.24235/ileal.v3i1.1820
Gikas, J., & Grant, M.
M. (2013). Mobile computing devices in higher education: Student perspectives
on learning with cellphones, smartphones & social media. Internet and
Higher Education. https://doi.org/10.1016/jjheduc.2013.06.002
0 komentar:
Posting Komentar