4.11.20

Pandemi Jangan Turunkan Standar Pelayanan Publik




Pandemi Jangan Turunkan Standar Pelayanan Publik

                                               Teguh sundoro(19310410054)

                                          Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A.

                             Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Dunia sedang dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang membawa dampak signifikan ke perubahan dunia. Mulai dari  aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus Covid-19 ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik sejak virus corona pertama kali muncul akhir Desember 2019 lalu.Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global dari Covid-19. Sebelum itu, pemerintah juga telah meningkatkan kesiagaan banyak rumah sakit dan peralatan yang sesuai dengan standar internasional, termasuk pada anggaran yang secara khusus dialokasikan bagi segala upaya pencegahan dan penanganan.


        Sejak awal Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah ,meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki resiko tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan hanya social distancing  tapi dilanjutkan dengan Physical Distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Dengan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini mulai dilakukan oleh pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020 ini, 


      Contoh lain adalah kantor di kepolisian tetap menyelenggarakan pelayanan publiknya Meski dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), layanan utama kepolisian seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan SIM, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masih berjalan. Bagi para personel yang bertugas di tempat pelayanan kepolisian wajib mengenakan masker, memakai sarung tangan dan sering-sering mencuci tangan atau menyediakan hand sanitizer dalam pelaksanaan tugasnya,ada juga personel yang ditempatkan di setiap ruang pelayanan publik kepolisian, guna mencegah keramaian dan mengimbau pengunjung agar mematuhi protokol pencegahan COVID-19 yang sudah ditetapkan.


“Penerapan protokol kesehatan seperti pembatasan tempat duduk, pengecekan suhu tubuh serta mencuci tangan sudah di berlakukan sebelum penerapan new normal  dan selama pandemi belum dinyatakan benar-benar usai maka aturan ini tetap kita wajibkan,pengaturan jumlah peserta yang masuk dalam satu gedung pun menjadi perhatian khusus, untuk mencegah adanya kerumunan atau penumpukan dalam satu ruangan tertutup. Selalu mempersiapkan protokol kesehatan agar bisa dipatuhi dimana kita menempatkan personil juga dan juga memberikan batas dan jarak sehingga tidak saling bersentuhan, M


Dan memastikan petugas pelayanan dalam kondisi sehat sebelum bertugas. Memahami perlindungan diri dengan perilaku hidup bersih dan sehat, Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut.


 Sesuai aturan mengenai physical distancing, ruang tunggu pelayanan pun dibatasi. Beberapa kursi diberi tanda dilarang duduk, tanda batas aman antrean, serta petugas kepolisian yang menggunakan masker, sarung tanggan, hingga face shield.


      Sejumlah polres menciptakan inovasi atau gebrakan terkait pelayanan masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Bentuk peningkatan pelayanan di tengah pandemik COVID-19 tersebut dengan adanya pembuatan SKCK secara online,  pelayan secara online perlu dimaksimalkan untuk mengurangi kontak antara petugas dan masyarakat.Dalam pelayanan administrasi di masa pandemi yakni memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara online, seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisasi kontak antara petugas dan masyarakat,Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang berlaku selama enam bulan tersebut dapat diakses secara daring melalui link website skck.polri.go.id dengan mengikuti beberapa langkah-langkah mudah.


        Adapun proses selanjutnya pemohon melengkapi foto copy KTP,kartu keluarga dan akte kelahiran, masing-masing sebanyak satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak lima lembar.
Setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tentu hal itu selaras dengan tujuan Polri dalam memprioritaskan pelayanan SKCK yang lebih berbasis tekhnologi informasi dengan mencegah penularan virus ini.Dalam melayani masyarakat untuk mengurus skck harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Standar Operasional Pelayanan (SOP) pelayanan dalam situasi pandemi pencegahan penyebaran virus,sebagai petugas sudah mengambil  peran penting  dalam memberikan pelayanan,  perlindungan  dan  pengayoman yang maksimal


 


 


 


Daftar pustaka :



                          

0 komentar:

Posting Komentar