17.4.20

Wanita Karier : Hak Karyawan Wanita

HAK KARYAWAN WANITA

UJIAN TENGAH SEMESTER PSIKOLOGI INDUSTRI & ORGANISASI
SEMESTER GENAP 2019/2020

PHRAHASTI SITO RESMI / 19310410038
Dosen Pembimbing : Dr., Dra., Arundati Shinta MA







Pekerja berasal dari kata “kerja” yang berarti perbuatan melakukan sesuatu kegiatan yang bertujuan mendapatkan hasil, hal pencarian nafkah.  Sedangkan pekerja menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Wanita di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai perempuan dewasa. Wanita karier adalah wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi (usaha, perkantoran, dan sebagainya). Pekerja wanita adalah wanita atau perempuan dewasa yang bekerja atau melakukan kegiatan tertentu dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Contoh wanita karir banyak kita ketahui bekerja dalam Marketing  yang memasarkan barang jualan dan membujuk calon pelanggan agar membeli barang dagangan. Tugas marketing adalah mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya. Perilaku membujuk pelanggan dengan sikap yang manis, menarik, atau positif. Kenapa banyak wanita yang bekerja dalam marketing ? karena wanita pintar membujuk, selalu tersenyum, bersikap manis dan menarik saat dihadapan calon pelanggan.

Mempekerjakan wanita di perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan, masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan, menurut Gunawi Kartasapoetra hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Para perempuan pada umumnya bertenaga lemah, halus, tetapi tekun.
b.     Norma-norma susila harus diutamakan agar tenaga kerja wanita tidak terpengaruh oleh perbuatan negatif dan tenaga kerja lawan jenisnya.
c.   Para tenaga kerja wanita itu pada umumnya mengerjakan pekerjaan halus sesuai dengan kehalusan sifat dan tenaganya.
d.      Para tenaga kerja itu yang masih gadis, ada pula yang bersuami atau berkeluarga yang dengan sendirinya mempunyai beban-beban rumah tangga yang harus dilaksanakan pula.

Jumlah pekerja perempuan dari tahun ke tahun meningkat cukup tajam. Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat, pertumbuhan jumlah pekerja perempuan meningkat setiap tahunnya.  Beberapa  banyak juga dari mereka yang tahu bahwa ada peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak mereka akibat kurangnya informasi dan pengetahuan akan hal tersebut ditambah lagi dengan belum seriusnya penegakan hukum, maka timbul berbagai persoalan yang jelas-jelas merugikan pekerja perempuan seperti; masih sedikitnya perempuan yang bekerja menduduki posisi yang strategis, rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jam kerja yang panjang, tidak tersentuh pendidikan, pelatihan dan promosi, rentan pelecehan seksual, tidak mendapat atau dipersulit mendapatkan hak-hak reproduktif, cuti haid dan melahirkan, mengalami diskriminasi upah dan tunjangan keluarga dan kesehatan.

Hak – hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Dalam konstitusi, persamaan hak perempuan untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang layak terdapat dalam pasal 27 dan pasal 33. Beberapa peraturan perundang – undangan yang mengatur hak pekerja perempuan ialah : Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Perlindungan Upah.

Hak karyawan wanita tersebut antara lain, perlindungan dalam jam kerja, perlindungan dalam masa haid (cuti haid), perlindungan selama hamil dan melahirkan dan ketika pekerja perempuan mengalami keguguran (cuti hamil dan melahirkan), pemberian lokasi menyusui (hak menyusui atau memerah ASI), hak kompetensi kerja, dan hak pemeriksaan selama masa kehamilan dan pasca melahirkan.

Mengapa kinerja wanita hamil dianggap buruk? karena saat wanita hamil kerjanya sudah lambat, tidak teliti dan wanita yang hamil sering merasa kecapean maka dari itu saat wanita sedang hamil diperbolehkan mengambil cuti karna itu sudah hak nya menjadi karyawan. Tidak hanya mengambil cuti tetapi juga cuti haid dan saat sedang menyusui harus menginformasikan lokasi kekantor atau perusahaan. Berbeda dengan wanita bujangan  yang kerjanya sangat teliti, cepat, fokus dan tenaganya sangat kuat untuk melakukan pekerjaan.

Dapat disimpulkan dan dilihat sampai saat ini bahwa belum semua hak pekerja perempuan dapat dipenuhi, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal masih tampak pada rendahnya pengetahuan dan pemahaman pekerja perempuan mengenai hakny yang dimiliki. Sementara faktor eksternal tampak dengan adanya budaya patriarki, marginalisasi dalam pekerjaan, adanya stereotype kepada perempuan, dan kurangnya sosialisasi.










Referensi :
Khotimah, Khusnul. 2009. Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan Dalam Sektor Pekerjaan. Jurnal Studi Jender dan Anak, Vol.4, No.1 Jan-Jun 2009, hlm. 158-180. (diakses pada 16 April 2020)
Abdul R. Budiono, Hukum Perburuhan (Jakarta: PT Indeks, 2011), h. 8. (diakses pada 15 April 2020)
Ayu Andira & Mustari, “Analisis Ketentuan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Pada Malam Hari Di Alfamart Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” Artikel Universitas Negeri Makassar, ( diakses 16 April 2020)
Budiono, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Jakarta: Bintang Indonesia), ( diakses 15 April 2020)
http://kupasiana.psikologiup45.com/2012/11/seandainya-saya-jadi-staf-marketing.html

60 komentar:

  1. Artikel sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat bisa buat referensi

    BalasHapus
  3. Wahh sangat bermanfaat sekali 👍

    BalasHapus
  4. Bagus sekali artikelnya, bermanfaat sekali.

    BalasHapus
  5. Artikelnya bagus, bermanfaat untuk para wanita,dan mengispitasi menjadi refrensi...

    BalasHapus
  6. Artikel ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
  7. Menjadi wanita karier adalah sebuah pilihan untuk saat² sekarang ini, menunjukkan bahwa wanita juga bisa bekerja, namun kadang hak² wanita sebagai pekerja masih belum sepenuhnya diperhatikan.
    Sekarang sudah sangat banyak wanita yang ikut terjun dalam dunia kerja, semoga juga diikuti semakin tingginya pemenuhan hak²nya.

    BalasHapus
  8. Artikelnya bagus dan sangat membangun

    BalasHapus
  9. sangat bermanfaat sekali artikel ini,sering kali hak hak sebagai karywan wanita tidak diberikan ,sy merasakan sendiri . Semoga seiring berjalannya waktu hak karyawan bisa diterima dengan spenuhnya oleh para kaum wanita.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya semoga hak karyawan dapat diterima oleh kaum wanita pada saat ini

      Hapus
  10. Artikel ini membuat saya bangga menjadi wanita

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bangga menjadi wanita yg berpendidikan dan berkarir

      Hapus
    2. Alhamdulillah,bisa menambah pengetahuan

      Hapus
  11. Artikel ini sangat bermanfaat sekali, Kak.

    BalasHapus
  12. Wahh.. Good :) artikelnya Sangat bermanfaat kak

    BalasHapus
  13. Wahh.. Good :) artikelnya Sangat bermanfaat kak

    BalasHapus
  14. Artikelnya sangat menarik dan mudah dipahami kak,bermanfaat juga buat bekal kedepannya saat akan bekerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kak sebelum ke jenjang dunia kerja bisa memahami hal itu terlebih dahulu

      Hapus
  15. Artikelnya bagus. Sangat bermanfaat. Terimakasih kakak. Semoga sukses selalu yaa.

    BalasHapus
  16. Artikel sangat menarik, sukses terus yaa, muah

    BalasHapus
  17. Handsome boy ichad18 April 2020 pukul 18.40

    Mayan lah

    BalasHapus
  18. Sangat menginspirasi, bisa jadi referensi untuk bekal nantinya kak, semangat terus belajarnya, semoga selalu menjadi mahasiswa yang menginspirasi dan berprestasi, sukses ya kedepanya :))

    BalasHapus
  19. Wahyu alpi ansyah18 April 2020 pukul 18.49

    Mantab lah

    BalasHapus
  20. Artikel yg mendukung dang bermanfaat ka

    BalasHapus
  21. Sangat sangat bermanfaat sip

    BalasHapus
  22. Artikel yang mendukung dan bermanfaat kaka

    BalasHapus
  23. Artikelnya sangat bermanfaat dan berguna bagi kita semua,sangat edukafit pola penyusunan yang sangat baik,sering sering sher artikel yang menarik ya untuk kita biar tambah pengetahuan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Terimakasih kak, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan buat kaka

      Hapus