25.3.20

PENANGANAN VIRUS CORONA (COVID -19)

 PENANGANAN KASUS CORONA ATAU (COVID - 19) OLEH APARAT PENEGAK HUKUM







Teguh sundoro/ 19310410054
Fakultas Psikologi  Universitas Proklamasi 45
Dosen Pembimbing ; Fx. Wahyu Widiantoro, S.Psi., MA
Psikologi Umum 2

Menghadapi mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Polri menggelar operasi khusus terkait penangangan Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, yakni operasi Aman nusa Dua,
Polri sudah memberlakukan konsep operasi khusus kepolisian yaitu dengan sandi operasi Aman Nusa Dua penanganan virus corona atau (Covid-19)," kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan di akun instagram @divisihumaspolri, Senin (23/3).
Operasi itu mulai berlaku 19 Maret hingga 17 April. Namun, kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi. Saat ini, kataya, seluruh Polda di wilayah Indonesia telah melakukan apel kesiapan untuk menggelar operasi Aman Nusa II itu.
Tujuan di laksanakan operasi tersebut untuk menangani virus corona (covit 19) yang sementara ini merebak di tanah air,dalam operasi ini Polri melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoax di media sosial terkait covid 19 serta menindak tegas peku penimbunan bahan pokok
Kapolri Jenderal Idham Azis diketahui telah mengeluarkan maklumat tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.
Salah satu poin maklumat itu yakni tentang larangan bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.Kegiatan lain yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa," mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.
Kapolri juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah.
Selanjutnya, Kapolri tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.Juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kapolri meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Idham dalam maklumatnya.
Aparat  penegak  hukum  harus  tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian.
langkah lain yang di lakukan aparat keamanan dalam ikut berpartisipasi penanganan virus corona antara lain di malam hari aparat keamanan harus berpatroli untuk mengingatkan agar tidak bergerombol, tidak berkumpul, untuk mengurangi penularan ,Ini penting untuk kita dan untuk bersama,selain itu jaga jarak adalah salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dan yang utama adalah bagaimana masyarakat secara aktif kemudian terorganisasi dengan baik, bisa melaksanakan kegiatan menjaga jarak fisik di dalam kontak berkomunikasi secara sosial dengan yang lain. Karena inilah upaya pencegahan dan pemutusan rantai penularan yang baik,semoga kondisi negeri ini segera terbebas dari virus corona sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali normal,dan di harapkan seluruh lapisan masyarakat  diminta untuk tidak panik dan terus menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh,tetap tenang selalu waspada serta mematuhi peraturan dari pemerintah ataupun dinas kesehatan agar terhindar dari virus tersebut.

Referensi :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200323143119-20-486075/polri-gelar-aman-nusa-ii.



















1 komentar: