11.10.19

MENINGKATKAN POTENSI SISWA REMAJA


Nurul Khikmah
19310410064
Psikologi Umum 1
Dosen Bp.FX.Wahyu Widiantoro,S.Psi., M.A
Pendidikan merupakan suatu proses pembinaan manusia yang berlangsung seumur hidup.Seley (Erawati, 2012) membedakan pendidikan (education) dari persekolahan (schooling).Pendidikan dinilai memiliki cakupan lebih luas yang meliputi semua usaha yang dilakukan manusia untuk lebih maju dan berkembang, baik dilakukan secara mandiri dan berkelompok dan diselenggarakan diberagam lokasi seperti di rumah, sekolah, masyarakat, tempat ibadah, lingkungan, atau kombinasi dari berbagai lokasi ini. Pendidikan merupakan proses kontinyu yang dimulai sejak individu lahir dan akan berhenti ketika individu tersebut tuutp usia. Sedangkan pengertian sekolah jauh lebih sempit, karena mengacu pada proses edukatif yang terjadi pada periode tertentu di bawah bimbingan pengajar. Jika pendidikan merupakan tuntunan, arahan, dan pandangan yang secara sadar dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada individu atau kelompok lain. Tujuan dari bimbingan dan arahan tersebut adalah menjadikan individu lain (peserta didik) lebih baik. Kegiatan pendidikan (interaksi  pendidik dengan peserta didik) dapat terjadi di dalam maupun di luar sekolah.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional di Indonesia yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (Pasal 3, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas). Upaya untuk mencapai tujuan tersebut perlu dipahami ilmu kependidikan yang didukung dengan keilmuan lain khususnya dari psikologi. Pendidikan seperti diketahui adalah kegiatan yang melibatkan interaksi antara manusia dengan manusia maupun manusia dalam proses untuk mengubah perilaku peserta didik melalui materi pembelajaran serta sumber-sumber belajar lainnya. kegiatan belajar dan  pengajaran tak lepas dari aktivitas mental dan sosial. Hal ini memunculkan adanya kebutuhan kontribusi dari ilmu psikologi yang bisa menjadi bekal bagi pendidik agar dapat melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan dengan humanis dan baik. Salah satu keilmuan yang diperlukan oleh pendidik adalah psikologi pendidikan (Erawati, 2013).
Santrock (2010:2) menjelaskan psikologi pendidikan sebagai berikut; ‘Educational psychology is the branch of psychology that specializes in understanding teaching and learning in educational settings. Educational psychology is a vast landscape that will take us an entire book to describe.’ Psikologi pendidikan adalah cabang dari ilmu psikologi yang khusus mengkaji  pemahaman pengajaran dan pembelajaran dalam lingkungan pendidikan dan memiliki cakupan yang sangat luas. Nurihsan (2013) menyatakan bahwa peran psikologi pendidikan sangat strategis dalam mengembangkan tenaga pendidik yang berkualitas. Psikologi  pendidikan merupakan psikologi terapan yang digunakan untuk memecahkan masalah-masalah terkait dengan dunia pendidikan. Psikologi pendidikan mengembangkan teori dan penelitian yang penting bagi peningkatan psikologi belajar pengajar. Mengajar adalah proses interaksi antara pengajar dan peserta didik yang didalam  prosesnya terjadi transfer pengetahuan. Pengetahuan yang ditransfer ini diharapkan akan  bermanfaat bagi pserta didik. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa disamping transfer  pengetahuan, proses interaksi ini juga mengandung dorongan positif dari pengajar kepada  peserta didik agar apa yang dipelajari bisa mengubah perilaku ke arah yang lebih baik. Pengajar kecuali sebagai sarana peralihan ilmu juga sebagai panduan bagi  peserta didik.
Daftar pustaka :
Erawati, 2013
Nurihsan, Juntika (2014). Materi Seminar Peranan Psikologi Pendidikan dalam Mengembangkan Potensi Siswa.
Santrock, John W. (2010).  Educational Psychology , 5th Edition. McGraw Hill:New York Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar