16.7.19

Dirayu Uang, 2 Anak Dicabuli di Kebun




Kasus percabulan terhadap 2 orang anak perempuan di kebun, penyidik kini telah menetapka SP (66) sebagai tersangka dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Dan menurut Bripka Mustofa Kamal SH mengatakan, tindakan tidak senonoh tersangka dilakukan kepada anak yang juga tetangganya yakni Af (8) dan Bak (9). Kasus ini terjadi di rumah atau dikebun dan tindakan ini sudah dilakukan berulang kali dan modus  tersangka merayu korban agar mau menuruti keinginanya dengan memberikan sejumlah uang, SP mengaku melakukan hal ini dikarenakan kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi sehingga Sp menggunakan kedua anak ini sebagai pemuas hasratnya.

Artikel ini diambil pada, Kedaulatan Rakyat, Rabu 22 Mey 2019. Hal. 22

1 komentar: