29.5.19

PASCA BENCANA SULAWESI TENGAH RUMAH DI BANGUNDI ZONA TERLARANG


PASCA BENCANA SULAWESI TENGAH
RUMAH DI BANGUN LAGI DI ZONA TERLARANG

RESENSI ARTIKEL PSIKOLOGI SOSIAL

Hesmi Nurhidayatun
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta








Pembangunan rumah pada zona merah  yang di lakukan warga meskipun sudah terdapat patok pembatas sebagai peringatan dan pemberitahuan kepada warga agar tidak membangun bangunan apapun di area terlarang.

Bangunan di larang di area terlarang untuk mencegah jatuhnya korban jiwa saat bencana terulang,di karenakan zona terlarang  merupakan daerah yang mengalami  kehancuran parah saat bencana seperti gempa,tsunami dan likuefaksi.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menandatangani data korban meninggal pada saat tsunami dan likuefakuasi sebanyak 2.657 jiwa, korban yang hilang sebanyak 667 jiwa.


Peta zona rawan bencana di tetapkan pada 12 desember 2018 oleh Badan Perencanaan Nasional, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pembangunan rumah di area terlarang ini terjadi di Palu Koro di Kelurahan Pengawu,Kecamatan Tatanga,Kota Palu Sulawesi Tengah.

Zona merah meliputi sejumlah titik di Kabupaten Donggala,Sigi,dan Kota Palu semua Penyitas di zona tersebut akan segera di relokasi ke lahan baru, Pemerintah akan membangun rumah bagi penyitas yang di relokasi.

artikel ini memuat gambar zona zona terlarang yang di dirikan bangunan oleh warga, artikel ini juga memuat 5 w + 1 h.

Sumber.
Kompas (2019). Pasca Bencana Sulteng Rumah Dibangun Lagi di Zona Terlarang. Kamis 9 mei.





0 komentar:

Posting Komentar