PASCA BENCANA
SULAWESI TENGAH
RUMAH DI BANGUN LAGI
DI ZONA TERLARANG
RESENSI ARTIKEL
PSIKOLOGI SOSIAL
Hesmi Nurhidayatun
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Pembangunan
rumah pada zona merah yang di lakukan
warga meskipun sudah terdapat patok pembatas sebagai peringatan dan
pemberitahuan kepada warga agar tidak membangun bangunan apapun di area
terlarang.
Bangunan
di larang di area terlarang untuk mencegah jatuhnya korban jiwa saat bencana
terulang,di karenakan zona terlarang merupakan
daerah yang mengalami kehancuran parah
saat bencana seperti gempa,tsunami dan likuefaksi.
Gubernur
Sulawesi Tengah Longki Djanggola menandatangani data korban meninggal pada saat
tsunami dan likuefakuasi sebanyak 2.657 jiwa, korban yang hilang sebanyak 667
jiwa.
Peta
zona rawan bencana di tetapkan pada 12 desember 2018 oleh
Badan Perencanaan Nasional, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika,
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Pembangunan
rumah di area terlarang ini terjadi di Palu Koro di Kelurahan Pengawu,Kecamatan
Tatanga,Kota Palu Sulawesi Tengah.
Zona
merah meliputi sejumlah titik di Kabupaten Donggala,Sigi,dan Kota Palu semua
Penyitas di zona tersebut akan segera di relokasi ke lahan baru, Pemerintah
akan membangun rumah bagi penyitas yang di relokasi.
artikel
ini memuat gambar zona zona terlarang yang di dirikan bangunan oleh warga,
artikel ini juga memuat 5 w + 1 h.
Sumber.
Kompas
(2019). Pasca Bencana Sulteng Rumah
Dibangun Lagi di Zona Terlarang. Kamis 9 mei.
0 komentar:
Posting Komentar