29.4.19

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN OJEK DARING


PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN OJEK DARING
RESENSI ARTIKEL PSIKOLOGI SOSIAL

Meysella Al Firdha Hanim
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

            Perempuan yang menjadi pengemudi ojek daring ataupun penumpangnya sama-sama rawan menjadi korban kejahatan. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mejamin keamanan keduanya dalam bekerja dan bermobilitas. Tak hanya rawan begal, pengemudi perempuan juga rawan menjadi korban pelecehan seksual. Untuk menghindari kejahatan-kejahatan tersebut, para pengemudi hanya bekerja sampai pukul 22.00. Aturan untuk melindungi pengemudi maupun penumpang ojek daring, khususnya perempuan, sudah cukup tersedia.
            Kelebihan dari artikel ini adalah menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan pengemudi maupun penumpang ojek daring perempuan. Keterbatasan dari artikel ini adalah tidak disertai nama daerah yang sudah melaksanaan aturan ojek daring perempuan.



Sumber:
Kompas (2019). Perlindungan Perempuan Dan Ojek Daring . 09 April, hal. 21






0 komentar:

Posting Komentar