PERLINDUNGAN
PEREMPUAN DAN OJEK DARING
RESENSI
ARTIKEL PSIKOLOGI SOSIAL
Meysella
Al Firdha Hanim
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Perempuan
yang menjadi pengemudi ojek daring ataupun penumpangnya sama-sama rawan menjadi
korban kejahatan. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mejamin keamanan
keduanya dalam bekerja dan bermobilitas. Tak hanya rawan begal, pengemudi
perempuan juga rawan menjadi korban pelecehan seksual. Untuk menghindari kejahatan-kejahatan
tersebut, para pengemudi hanya bekerja sampai pukul 22.00. Aturan untuk
melindungi pengemudi maupun penumpang ojek daring, khususnya perempuan, sudah
cukup tersedia.
Kelebihan
dari artikel ini adalah menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan
pengemudi maupun penumpang ojek daring perempuan. Keterbatasan dari artikel ini
adalah tidak disertai nama daerah yang sudah melaksanaan aturan ojek daring
perempuan.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar