ARTIKEL PSIKOLOGI KLINIS
FATKHULAZIZ
16.310.410.1141
AKTING MEMBAWA MALAPETAKA
Sebentar
lagi akan ada pergantian tahun dari tahun 2018 menuju tahun 2019, tahun 2019
bangsa indonesia akan mengadakan pesta demokrasi yang berupa pemilihan
presiden, pemilihan legeslatif. Dimana para partai – partai pengusung calon –
calon tersebut mencari simpati rakyat supaya memilih calon tersebut dengan
berbagai cara. Ada yang beradu program, ada yang menjatuhkan lawan dengan
kelemahan – kelemahan pasangan lain maupun dengan berita bohong.
Seperti
yang belum lama ini yang beredar di media cetak, media elektronik maupun media
sosial tentang berita bohong oma ratna sarumpaet tentang kasus penganiyayaan
terhadap dirinya yang di lakukan oleh tiga orang, yang membuat kawan – kawannya
kasus yang menimpa oma ratna sebagai senjata untuk manyerang dan melemahkan
lawan politiknya. Tindakan yang dilakukan oma ratna jelas merugikan pihan lawan
politik maupun kawan- kawannya. Perbuatan kebohongan yang di lakukan oma ratna
untuk menutupi kelemahan dan kecerobohan dirinya dengan mencari kambing hitam.
Yaitu tindakan melakukan operasi plastik yang berahir lebam – lebam.untuk
menutupi kecerobohannya mencari kambing hitam berdalih habis dipukulin orang.
Menurut
teori kepribadian sigmund fruid tindakan yang dilakukan oma ratna sarumpaet sedang
melakukan mekanisme pertahanan ego yang berupa rasionalisasi yaitu
pendistorsian kognitif terhadap kenyataan dengan tujuan kenyataan tersebut
tidak lagi memberi kesan menakutkan, hal ini secara sadar ketika mencoba
memafakan diri sendiri dari kesalahan dengan menyalahkan orang lain. Dengan
kata lain mudah membohongi dirinya sendiri. Setiap bentuk pertahanan tentu saja
adalah kebohongan, bahkan saat kita, melakukannya secara tidak sadar. Akan
tetapi, kenyataan ini tidak mengurangi
bahaya yang terkandung
didalamnya, bahkan cenderung menambahnya kita akan terus menerus lari
dari realitas. Untuk sementara ego bisa tidak memedulikan tuntutan id
dan lebih memperhatikan super ego , akan tetapi pada ahirnya
kecemasan pasti akan mendatangi anda.
Tindakan
yang dilakukan oma ratna bukan menyelesaikan masalah maupun mengurangi
kecemasan melainkan menambah masalah dan kecemasan yaitu telah dilaporkan ke
pihak berwajib tentang perbuatan kebohongan di jerat pasal 14 ayat 1 undang –
undang nomor 1tahun 1946 yaitu barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita
atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, di hukum dengan hukuman penjara setingi – tinginya sepuluh tahun. Menurut profesor Mahfud
M.D. dia menyiarkan berita bohong , memang tidak menyarkan kepada
publik, sehingga tidak bisa di jerat UU. IT, tapi tidak melalui televisi atau
cuitan ,tapi diamemberi tahu langsung, pertama pada anaknya, kedua kepada fadli
zon , ketiga kepada prabowo dan amin rais.( Tribun news. Com. Jumat 5/10/2018)
REFRENSI
Boere.C.G.2016.General
Psychology.yogyakarta. Prismasophie
0 komentar:
Posting Komentar