10.7.18

"Pertama Kalinya KPK Menilai Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara"





Nama : Pipit Rahmania Khajati
NIM :16.310.410.1134
Psikologi lingkungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menggunakan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan negara. Hal ini diterapkan dalam penuntutan bagi terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam. "Ini untuk pertama kalinya digunakan untuk menghitung kerugian negara. Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim," ujar jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018). (Baca juga : Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara) Dalam kasus Nur Alam, jaksa menilai, perbuatan politisi Partai Amanat Nasional itu telah mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah. Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena. Dari hasil penelitian, terdapat tiga jenis perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. (Baca juga : Gubernur Sultra Nur Alam Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar) Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan. Perhitungan itu menggunakan acuan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Selain itu, dalam pengamatan langsung ditemukan kerusakan tanah dan kegiatan pertambangan di luar izin yang diberikan kepada PT AHB. Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. (Baca juga : Jaksa KPK Minta Hak Politik Gubernur Sultra Nur Alam Dicabut) Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Izin dan persetujuan itu dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur. Akibatnya, PT AHB memeroleh keuntungan sebesar Rp 1,5 triliun. Setelah dikalkulasi dengan keuntungan yang diperoleh pihak korporasi, maka kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4,3 triliun. Jaksa KPK menuntut Nur Alam pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertama Kalinya KPK Menilai Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/18391231/pertama-kalinya-kpk-menilai-kerusakan-lingkungan-sebagai-kerugian-negara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menggunakan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan negara. Hal ini diterapkan dalam penuntutan bagi terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam. "Ini untuk pertama kalinya digunakan untuk menghitung kerugian negara. Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim," ujar jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018). (Baca juga : Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara) Dalam kasus Nur Alam, jaksa menilai, perbuatan politisi Partai Amanat Nasional itu telah mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah. Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena. Dari hasil penelitian, terdapat tiga jenis perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. (Baca juga : Gubernur Sultra Nur Alam Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar) Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan. Perhitungan itu menggunakan acuan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Selain itu, dalam pengamatan langsung ditemukan kerusakan tanah dan kegiatan pertambangan di luar izin yang diberikan kepada PT AHB. Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. (Baca juga : Jaksa KPK Minta Hak Politik Gubernur Sultra Nur Alam Dicabut) Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Izin dan persetujuan itu dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur. Akibatnya, PT AHB memeroleh keuntungan sebesar Rp 1,5 triliun. Setelah dikalkulasi dengan keuntungan yang diperoleh pihak korporasi, maka kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4,3 triliun. Jaksa KPK menuntut Nur Alam pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertama Kalinya KPK Menilai Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/18391231/pertama-kalinya-kpk-menilai-kerusakan-lingkungan-sebagai-kerugian-negara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menggunakan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan negara. Hal ini diterapkan dalam penuntutan bagi terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam. "Ini untuk pertama kalinya digunakan untuk menghitung kerugian negara. Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim," ujar jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018). (Baca juga : Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara) Dalam kasus Nur Alam, jaksa menilai, perbuatan politisi Partai Amanat Nasional itu telah mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah. Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena. Dari hasil penelitian, terdapat tiga jenis perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. (Baca juga : Gubernur Sultra Nur Alam Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar) Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan. Perhitungan itu menggunakan acuan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Selain itu, dalam pengamatan langsung ditemukan kerusakan tanah dan kegiatan pertambangan di luar izin yang diberikan kepada PT AHB. Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. (Baca juga : Jaksa KPK Minta Hak Politik Gubernur Sultra Nur Alam Dicabut) Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Izin dan persetujuan itu dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur. Akibatnya, PT AHB memeroleh keuntungan sebesar Rp 1,5 triliun. Setelah dikalkulasi dengan keuntungan yang diperoleh pihak korporasi, maka kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4,3 triliun. Jaksa KPK menuntut Nur Alam pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertama Kalinya KPK Menilai Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/18391231/pertama-kalinya-kpk-menilai-kerusakan-lingkungan-sebagai-kerugian-negara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

0 komentar:

Posting Komentar