10.7.18

Diduga Buang Limbah ke Sungai, Tiga Pemilik Laundry Diperiksa

Yona Sahputri L
16.310.410.1136
Psikologi Lingkungan
BANDUNG - Tiga pengusaha laundry yakni Asep Iskak Mutaqin (47), Hapisuddin (45), dan Darajat (45), diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengolahan limbah cair dan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)  ke sungai.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, selain membuang limbah tanpa diolah ke anak Sungai Citarum, tiga usaha pencucian pakaian jadi itu juga tak mengantongi izin usaha.

"Ketiga perusahaan itu membuang limbah ke sungai tanpa diolah.  Ini sangat berbahaya.  Apalagi limbah diduga beracun," kata Agung.

Saat ini, ujar Agung, ketiga perusahaan laundry yang berada di Kabupaten Bandung tersebut, Xpress Laundry ditutup. Ketiga perusahaan ini pun tak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Ketiga perusahaan dalam status quo, tidak boleh beroperasi. Sedangkan tiga pemilik masih berstatus terlapor. Untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka, kami masih melakukan pendalaman. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika terbukti limbah cair itu beracun,  baru kami tingkatkan jadi tersangka," ujar Kapolda.

Agung menuturkan,  pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki semua perusahaan serupa.  Jika kedapatan membuang limbah tanpa diolah, perusahaan itu juga akan diproses. "Karena itu,  (perusahaan) yang lain jangan coba-coba. Usaha silakan, tapi limbah harus diolah dulu dengan baik. Kembalilah ke jalan yang benar," katanya.

"Jika terbukti, ketiga pemilik perusahaan pencucian pakaian itu akan dijerat dengan Pasal 103, 104, dan 109 Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya.( Agus Warsudi)
SINDOnews, Senin, 22 Januari 2018

0 komentar:

Posting Komentar