Pengusaha Tak Keberatan UMK 2018 dibayar mulai 1 Januari
17.310.410.1173
Upah
Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk
tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Penetapan
upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Awalnya upah minimum dihitung berdasar
Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) kemudian diubah berdasar Kebutuhan Hidup Minimum
(KHM) dan terakhir berdasar KHL. Upah Minimum Propinsi dirumuskan oleh Dewan
Pengupahan Propinsi yang anggotanya terdiri dari
wakil pemerintah, pengusaha
dan pekerja. Upah Minimum Propinsi DIY tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.454.154,15..
Dengan UMK tertinggi di Kotamadya Yogyakarta dan UMK terendah di Kabupaten
Gunungkidul.
Artikel diatas menunjukkan adanya kesadaran
dari pengusaha bahwa Upah Minimum
Kabupaten (UMK) adalah hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan untuk
memenuhinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pengusaha
yang tidak mematuhi ketentuan UMP diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 185 Ayat 1 jo. Pasal 90 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2013) yang
mengatur bahwa :
Pengusaha
yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal
185 Ayat 1 UU No. 13/2003 merupakan kategori tindak pidana murni
atau bukan delik aduan. Artinya, tindak pidana ini dapat secara langsung
ditangani oleh pihak berwajib seperti Kepolisian atau Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu pengaduan dari karyawan yang menjadi
korban. Untuk menghindari sanksi pidana,
pengusaha dapat menempuh cara penangguhan upah. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU No. 13/2003
dimana apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka dapat
dilakukan penangguhan pelaksanaannya.
0 komentar:
Posting Komentar