11.4.18

PEGAWAI PEMKOT SEGERA TERIMA UANG TAMBAHAN

                                                                        RR Erlin Setyati
17.310.410.1173


Artikel ini terdapat di koran Tribun Yogya yang terbit pada tanggal 7 Maret 2018. Menyajikan informasi perubahan kriterian penilaian ASN ( Aparatur Sipil Negara ) di lingkungan Pemerintahan Kota ( Pemkot ) Yogyakarta. Perububahan kriteria penilaian tersebut akan mempengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) .
Perubahan skema penilaian tersebut tertuang dalam Perwal No. 110 / 2017. Skema penilaian ASN selama ini
berbasis kegiatan, dengan perubahan ini, penilaian didasarkan pada kinerja pegawai, yang ditentukan oleh tiga kriteria yaitu: ( 1 ). Presensi pegawai ( dengan bobot 60 % ), ( 2 ). Kinerja pegawai ( dengan bobot 20 % ), ( 3 ). Kinerja organisasi ( dengan bobot 20 % ).
Dari berita tersebut dapat diketahui oleh khalayak bahwa ASN membutuhkan paradigm baru dalam menjalankan pekerjaannya. Banyak hal yang harus diperbaiki, sehingga bekerja tidak semata – mata mengejar penghasilan tetapi juga lebih maksimal dalam menjalankan tugas tanggungjawabnya di pemerintahan.
Dari kriteria penilaian yang baru tersebut terlihat bahwa presensi kedatangan yang tepat waktu memperoleh bobot yang sangat tinggi yaitu 60 %. Dapat dilihat dari beberapa pendapat ASN, bahwa penilaian yang baru tersebut harus dilaksanakan meskipun bagi pegawai yang sering berdinas di luar kantor akan menimbulkan masalah pada efesiensi waktu. Selain itu, kriteria penilaian baru sangat menekankan kinerja pribadi ASN, juga mempengaruhi kriteria penempatan pada suatu jabatan struktural maupun fungsional.


Berita ini bermanfaat bagi pembaca, karena pembaca menjadi mengetahui perubahan – perubahan positif yang terjadi di Pemerintahan Kota Yogyakarta dalam menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih bertanggungjawab, tanpa melupakan kesejahteraan pegawainya.

0 komentar:

Posting Komentar