PEGAWAI PEMKOT SEGERA
TERIMA UANG TAMBAHAN
RR
Erlin Setyati
17.310.410.1173
Artikel ini terdapat di koran Tribun Yogya
yang terbit pada tanggal 7 Maret 2018. Menyajikan informasi perubahan kriterian
penilaian ASN ( Aparatur Sipil Negara ) di lingkungan Pemerintahan Kota (
Pemkot ) Yogyakarta. Perububahan kriteria penilaian tersebut akan mempengaruhi
Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) .
Perubahan skema penilaian tersebut
tertuang dalam Perwal No. 110 / 2017. Skema penilaian ASN selama ini
berbasis
kegiatan, dengan perubahan ini, penilaian didasarkan pada kinerja pegawai, yang
ditentukan oleh tiga kriteria yaitu: ( 1 ). Presensi pegawai ( dengan bobot 60
% ), ( 2 ). Kinerja pegawai ( dengan bobot 20 % ), ( 3 ). Kinerja organisasi (
dengan bobot 20 % ).
Dari berita tersebut dapat diketahui oleh khalayak bahwa ASN
membutuhkan paradigm baru dalam menjalankan pekerjaannya. Banyak hal yang harus
diperbaiki, sehingga bekerja tidak semata – mata mengejar penghasilan tetapi
juga lebih maksimal dalam menjalankan tugas tanggungjawabnya di pemerintahan.
Dari kriteria penilaian yang baru tersebut
terlihat bahwa presensi kedatangan yang tepat waktu memperoleh bobot yang
sangat tinggi yaitu 60 %. Dapat dilihat dari beberapa pendapat ASN, bahwa
penilaian yang baru tersebut harus dilaksanakan meskipun bagi pegawai yang
sering berdinas di luar kantor akan menimbulkan masalah pada efesiensi waktu.
Selain itu, kriteria penilaian baru sangat menekankan kinerja pribadi ASN, juga
mempengaruhi kriteria penempatan pada suatu jabatan struktural maupun
fungsional.
Berita ini bermanfaat bagi pembaca, karena
pembaca menjadi mengetahui perubahan – perubahan positif yang terjadi di
Pemerintahan Kota Yogyakarta dalam menuju tata kelola pemerintahan yang lebih
baik dan lebih bertanggungjawab, tanpa melupakan kesejahteraan pegawainya.
0 komentar:
Posting Komentar