Nama
|
:
|
Ana Istiqomah
|
NIM
|
:
|
163104101126
|
Judul artikel
|
:
|
Diduga Buang
Limbah ke Sungai, Tiga Pemilik Laundry Diperiksa
|
Nama penulis
|
:
|
Agus Warsudi
|
Nama penerbit
|
:
|
Sindonews.com
|
Tanggal terbit
|
:
|
22 Januari
2018
|
Tiga pengusahan laundry di Bandung dieriksa
oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Diduga mereka melakukan tindak pidana
pengolahan limbah cair dan dumping bahan berbahaya dan beracun (B3) ke sungai.
Selain membuang limbah ke Sungai Citarum, ketiga usaha tersbut juga tak
memiliki izin.
Untuk sementara ini usaha tersebut
ditutup dan tidak boleh beroperasi. Jika hasil uji laboratorium menyatakan
bahwa limbah tersebut terbukti beracun, maka ketiga terlapor tersebut akan
ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa
peraturan pemerintah mengenai limbah bukanlah hal yang dapat disepelekan.
Terbukti dari tindakan tegas petugas yang menangani ketiga pemilik usaha
laundry tersebut. Pengolahan limbah merupakan hal yang penting, selain untuk
tetap menjaga ‘kehidupan’ usaha kita, juga untuk menjaga kehidupan lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar