Cemari Sungai Citarum, Pabrik Tekstil PT South Pacific Viscose Didemo Warga
Nama : Suci Indah Permata Sari
Nim : 163104101137
Psikologi Lingkungan
Ratusan warga berunjuk rasa di pabrik tekstil PT South
Pacific Viscose di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,
Selasa (23/1/2017), karena diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan.
"Selain udara yang bau, air di sekitar kampung kami sudah tidak steril
lagi. Kami minta perusahaan ambil langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan
limbah pabrik, baik limbah padat, cair dan gas. Udara sekitar pabrik bikin
sesak napas," ujar Tatang (40), salah seorang koordinator unjuk rasa warga
Kampung Ciroyom, Desa Cicadas.
Warga yang didampingi sebuah lembaga swadaya masyarakat
tersebut menuntut pabrik PT South Pacific Viscose untuk bertanggung jawab
tentang limbah pabrik yang mencemari lingkungan, terutama Sungai Citarum yang
berada di dekatnya. Warga meminta, pihak pabrik segera mengevaluasi sistem
pengelolaan limbah pabrik yang berdampak langsung pada masyarakat. "Jika
hal ini dibiarkan berlarut-larut, akibatnya akan tidak baik bagi anak-anak
kami. Pemberian kompensasi bukan satu-satunya solusi dari perusahaan untuk
meninabobokan warga. Tapi sistem pengelolaan limbah yang memang harus
dievaluasi," kata Yayan Gandi, salah satu pengunjuk rasa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Purwakarta, Didi Suardi mengatakan, selama ini pihaknya mencatat terdapat
beberapa pabrik yang langsung membuang limbahnya ke Sungai Citarum. Pihaknya
pun membenarkan bahwa salah satunya adalah pabrik tekstil PT South Pacific
Viscose yang didemo warga hari ini. "Betul, PT Pacific salah satunya
membuang limbah ke Citarum. Kita hanya bisa mengawasi dan kewenangan memberi
sanksi. Tingkat dinas LH kabupaten hanya bisa beri sanksi administratif. Kita
juga secara rutin selalu mengecek izinnya dan cek ke lapangan. Kalau ke arah
sanksi lainnya kewenangannya instansi yang lain," tandas dia. Sementara
itu, kerumunan warga yang berunjuk rasa tiba-tiba dipersilakan masuk ke pabrik
tersebut. Pertemuan tersebut dilakukan di tempat tertutup, dan sampai berita ini
diturunkan, manajemen pabrik dan warga masih belum memberikan keterangan
terkait hasil pertemuan itu. Sebelumnya, pabrik tekstil PT Indobarat yang tak
jauh dari PT South Pacific Viscose telah dilaporkan warga dan dinyatakan
bersalah karena mencemari Sungai Citarum oleh Mahkamah Agung (MA). Pabrik PT
Indobarat pun dikenai denda sebesar Rp 2 miliar serta wajib reklamasi sungai.
Membantah Head of Corporate Affairs PT South Pacific Viscose,
Widi Nugroho Sahib membantah pabrik tekstilnya yang berada di Desa Cicadas,
Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, mencemari Sungai Citarum.Widi
mengklaim perusahaannya sudah membuang limbah sesuai prosedur. "Sebelum
limbah cair dibuang, sudah melalui proses pengelolaan oleh Instalasi
Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan ada water treatment yang sudah sesuai dengan
ambang batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup selama
ini," jelas Widi kepada wartawan, Rabu (24/1/2018).
Selama ini, kata Widi
perusahaanya mengklaim selalu mengikuti aturan baik dari pemerintah pusat,
kementrian sampai pemerintah daerah.
Kesimpulan : kejadian seperti ini memang
tidak baik, karena limbah yang dibuang ke sungai bisa mengakibatkan udara dan
lingkungan tidak sehat terutama bagi anak anak yg tinggal di sekitarnya. Ingin menghirup
udara segar semakin sulit. Untuk itu mohon kesadarannya saling menjaga dan merawat
lingkungan sekitar.
Sumber: kompas.com, 23 januari 2018.
0 komentar:
Posting Komentar