20.4.18

Cemari Sungai Citarum, Pabrik Tekstil PT South Pacific Viscose Didemo Warga





Cemari Sungai Citarum, Pabrik Tekstil PT South Pacific Viscose Didemo Warga
Nama : Suci Indah Permata Sari
Nim : 163104101137
Psikologi Lingkungan


 

Ratusan warga berunjuk rasa di pabrik tekstil PT South Pacific Viscose di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Selasa (23/1/2017), karena diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan. "Selain udara yang bau, air di sekitar kampung kami sudah tidak steril lagi. Kami minta perusahaan ambil langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan limbah pabrik, baik limbah padat, cair dan gas. Udara sekitar pabrik bikin sesak napas," ujar Tatang (40), salah seorang koordinator unjuk rasa warga Kampung Ciroyom, Desa Cicadas.
Warga yang didampingi sebuah lembaga swadaya masyarakat tersebut menuntut pabrik PT South Pacific Viscose untuk bertanggung jawab tentang limbah pabrik yang mencemari lingkungan, terutama Sungai Citarum yang berada di dekatnya. Warga meminta, pihak pabrik segera mengevaluasi sistem pengelolaan limbah pabrik yang berdampak langsung pada masyarakat. "Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, akibatnya akan tidak baik bagi anak-anak kami. Pemberian kompensasi bukan satu-satunya solusi dari perusahaan untuk meninabobokan warga. Tapi sistem pengelolaan limbah yang memang harus dievaluasi," kata Yayan Gandi, salah satu pengunjuk rasa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Didi Suardi mengatakan, selama ini pihaknya mencatat terdapat beberapa pabrik yang langsung membuang limbahnya ke Sungai Citarum. Pihaknya pun membenarkan bahwa salah satunya adalah pabrik tekstil PT South Pacific Viscose yang didemo warga hari ini. "Betul, PT Pacific salah satunya membuang limbah ke Citarum. Kita hanya bisa mengawasi dan kewenangan memberi sanksi. Tingkat dinas LH kabupaten hanya bisa beri sanksi administratif. Kita juga secara rutin selalu mengecek izinnya dan cek ke lapangan. Kalau ke arah sanksi lainnya kewenangannya instansi yang lain," tandas dia. Sementara itu, kerumunan warga yang berunjuk rasa tiba-tiba dipersilakan masuk ke pabrik tersebut. Pertemuan tersebut dilakukan di tempat tertutup, dan sampai berita ini diturunkan, manajemen pabrik dan warga masih belum memberikan keterangan terkait hasil pertemuan itu. Sebelumnya, pabrik tekstil PT Indobarat yang tak jauh dari PT South Pacific Viscose telah dilaporkan warga dan dinyatakan bersalah karena mencemari Sungai Citarum oleh Mahkamah Agung (MA). Pabrik PT Indobarat pun dikenai denda sebesar Rp 2 miliar serta wajib reklamasi sungai.
Membantah Head of Corporate Affairs PT South Pacific Viscose, Widi Nugroho Sahib membantah pabrik tekstilnya yang berada di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, mencemari Sungai Citarum.Widi mengklaim perusahaannya sudah membuang limbah sesuai prosedur. "Sebelum limbah cair dibuang, sudah melalui proses pengelolaan oleh Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan ada water treatment yang sudah sesuai dengan ambang batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup selama ini," jelas Widi kepada wartawan, Rabu (24/1/2018).
Selama ini, kata Widi perusahaanya mengklaim selalu mengikuti aturan baik dari pemerintah pusat, kementrian sampai pemerintah daerah.
Kesimpulan : kejadian seperti ini memang tidak baik, karena limbah yang dibuang ke sungai bisa mengakibatkan udara dan lingkungan tidak sehat terutama bagi anak anak yg tinggal di sekitarnya. Ingin menghirup udara segar semakin sulit. Untuk itu mohon kesadarannya saling menjaga dan merawat lingkungan sekitar.
Sumber: kompas.com, 23 januari 2018.

0 komentar:

Posting Komentar