26.3.18

Psikologi Lingkungan#9

Reboisasi di Lereng Gunung Kelud
Ningnurani ( 16.1146) Fak : Psikologi,  UP 45 Yogyakarta


Pengertian Reboisasi. Menurut Undang – Undang Republik. Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi. Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem keidupan tetap.


Kehidupan  bagaimana yang akan kita capai dengan adanya Reboisasi. 

Disatu sisi kita melakukan kegiatan untuk peduli dengan lingkungan,  menyelamatkan ekosistem yang ada sekitar kita.  Akan tetapi pada kenyataannya,  masih saja ada pihak-pihak yang dengan sengaja atau tidak menghancurkan lingkungan sekitar kita. 


Perjuangan itu seharusnya tidak semata karena keadaan yang mendesak,  sehingga mau tidak mau melakukan perubahan.  Tetapi perjuangan sesungguhnya adalah bagaimana dan kontribusi nyata seperti  apakah syyang sudah kita lakukan untuk lingkungan dan alam yang telah banyak memberikan manfaat untuk keverlangsungan kehidupan kita ini. 



Sumber : Sindo News, 12/03/2015



 



0 komentar:

Posting Komentar