25.3.18

Psikologi Lingkungan#7

Afeksi Terhadap Lingkungan Melalui Bank Sampah
Ningnurani ( 16.1146) Fak: Psikologi, UP 45 Yogyakarta

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah, yang dimaksud dengan bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/ atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.

Bersahabat dengan sampah untuk mengambil manfaat serta nilai ekonomis adalah tujuan dari Bank Sampah.  Mengasah kepekaan terhadap lingkungan melalui media sampah,  bukan perkara yang mudah.  Butuh beribu kesabaran, keuletan dan kegigihan yang Kuat agar masyarakat mampu melirik dan paham bagaimana mengelola Serta menjadikan sampah sebagai Bahan yang memberikan keutungan, bukan sekedar sampah yang terbuang yang pada akhirnya menimbulkan pencemaran. 

Kegiatan Bank Sampah di  RW 08 Klitren berjalan hampir 5 tahun. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari program pemerintah lewat PKK Rw. Dalam pelaksanaan Bank Sampah ini, Rw  08 membuka setiap sebulan sekali pada tiap minggu di akhir bulan.   Nasabah Bank Sampah ini berasal dari semua RT yang ada  di RW 08. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi warga masyarakat luar yang menginginkan bergabung, dipersilahkan. Dan hasil dari tabungan Bank Sampah ini diberikan setahun sekali menjelang Idul Fitri.

Manfaat Bank Sampah ini, sangat di rasakan oleh para nasabah. 
Seperti yang dituturkan Ibu Aris, salah satu warga Rt 33 " Bank Sampah ini membantu saya mengurangi beban biaya untuk tukang angkut sampah setiap bulannya, dan juga dalam 2 tahun terakhir ini uang yang terkumpul dari sampah bisa untuk membelikan kebutuhan  Delilah anak saya". Jadi, masihkah Kita akan tetap  menutup mata dan menganggap sampah itu tidak berguna dan bernilai? 


Proses penimbangan Bank sampah

Buku Tabungan Bank Sampah

Hasil dari penjualan sampah



0 komentar:

Posting Komentar