Kebudayaan mempunyai fungsi yang kuat untuk masyarakat ,
banyak factor yang harus dihadapi oleh masyarakat , misalnya didalam masyarakat
terdapat beberapa tantangan yang tidak begitu baik, selain itu masyarakat juga memerlukan kepuasan baik bidang spiritual maupun materiil. Sebagian
besar, kebutuhan masyarakat tersebut dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber
dari masyarakat itu sendiri, karena manusia memiliki kemampuan yang terbatas
yang menyebabkan kebudayaan merupakan hasil ciptaan terbatas untuk memenuhi
segala kebutuhan.
Berbagai macam
tindakan untuk melindungi diri terhadap lingkungannya, manusia bersikap
menyerah dan bertindak didalam batas-batas untuk melindungi diri. Seperti suku
bangsa kubu yang tinggal di pedalaman daerah jambi, mereka masih bersikap
menyerah terhadap lingkungan alam. Mereka merupakan masyarakan yang rata-rata
belum mempunyai tempat tinggal yang tetap karena persediaan bahan pangan masih
bergantung pada kondisi alam. Mereka juga belum mencapai taraf teknologi yang
baik untuk memanfaatkan dan menguasai lingkungan semaksimal mungkin.
Hal ini berlainan
dengan masyarakat yang sudah kompleks, yang taraf kebudayaanya lebih tinggi. Hasil
karya berupa teknologi yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan
menguasainya. Di dalam setiap masyarakat terdapat pola-pola perilaku atau
patterns of behavior. Pola-pola perilaku itu merupakan cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang
sama dan harus diikuti oleh semua masyarakat di lingkungan itu. Di samping itu terdapat juga hokum adat dan
mempunyai sanksi yang tegas. Perliaku masyarakat sangat dipengaruhi oleh
kebudayaan masyarakat itu, tetapi pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan
adalah cara bertindak seseorang di dalam anggota masyarakat kemudian diakui dan
diikuti oleh orang lain.perilaku berkaitan dengan norma-norma yang berlaku ,
kemudian dilakukan pada khususnya. Apabila seseorang berhubungan dengan orang lain
dinamakan social organization. Paul E.
Mott. Organization of Society,
(Englewood Cliffts : Prentice – Hall Inc, N.J. 1965)
Kaidah kebudayaan yang mencakup
peraturan yang sangat luas, akan tetapi untuk kepentingan penelitian masyarakat
dapat dibatasi empat hal, yaitu :
a.
Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas
dalam suatu kelompok manusia tertentu.
b.
Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah
tersebut.
c.
Unsur-unsur formal kaidah itu.
d.
Hubungannya dengan ketentuan-ketentuan hidup
lainnya.
Apabila individu sudah dapat mempertahankan diri dan menyesuaikan diri pada alam, dan dapat hidup dengan manusia-manusia lain dalam suasana damai, biasanya muncul suatu keinginan manusia untuk mengungkapkan perasaan dan keinginan kepada orang lain, hal tersebut merupakan fungsi kebudayaan. seperti kesenian yang berwujud seni suara, seni musik, seni tari,seni lukis ,dan sebagainya. Karena kegiatan tersebut mempunyai tujuan untuk mengatur hubungan manusia, dan mewujudkan perasaan-perasaan sesorang. Dengan demikian, fungsi kebudayaan sangat besar bagi manusia,untuk melindungi diri dari alam,mengatur hubungan antara individu dan sebagai tempat segenap perasaan manusia
Daftar Pustaka
Soekanto., Soerjono., & Sulistyowati , B. ( 2015). Sosiologi Suatu Pengantar, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta Hal 153-156
Reni Suryani
Fakultas Psikologi
173104101169
0 komentar:
Posting Komentar