17.3.18

Fungsi Kebudayaan Untuk Masyarakat


            Kebudayaan mempunyai fungsi yang kuat untuk masyarakat , banyak factor yang harus dihadapi oleh masyarakat , misalnya didalam masyarakat terdapat beberapa tantangan yang tidak begitu baik, selain itu  masyarakat juga memerlukan kepuasan  baik bidang spiritual maupun materiil. Sebagian besar, kebutuhan masyarakat tersebut dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber dari masyarakat itu sendiri, karena manusia memiliki kemampuan yang terbatas yang menyebabkan kebudayaan merupakan hasil ciptaan terbatas untuk memenuhi segala kebutuhan.

      Berbagai macam tindakan untuk melindungi diri terhadap lingkungannya, manusia bersikap menyerah dan bertindak didalam batas-batas untuk melindungi diri. Seperti suku bangsa kubu yang tinggal di pedalaman daerah jambi, mereka masih bersikap menyerah terhadap lingkungan alam. Mereka merupakan masyarakan yang rata-rata belum mempunyai tempat tinggal yang tetap karena persediaan bahan pangan masih bergantung pada kondisi alam. Mereka juga belum mencapai taraf teknologi yang baik untuk memanfaatkan dan menguasai lingkungan semaksimal mungkin.

        Hal ini berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, yang taraf kebudayaanya lebih tinggi. Hasil karya berupa teknologi yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan menguasainya. Di dalam setiap masyarakat terdapat pola-pola perilaku atau patterns of behavior. Pola-pola perilaku itu merupakan cara  masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua masyarakat di lingkungan itu.  Di samping itu terdapat juga hokum adat dan mempunyai sanksi yang tegas. Perliaku masyarakat sangat dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat itu, tetapi pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan adalah cara bertindak seseorang di dalam anggota masyarakat kemudian diakui dan diikuti oleh orang lain.perilaku berkaitan dengan norma-norma yang berlaku , kemudian dilakukan pada khususnya. Apabila  seseorang berhubungan dengan orang lain dinamakan social organization. Paul E. Mott. Organization of Society, (Englewood Cliffts : Prentice – Hall Inc, N.J. 1965)

    Kaidah kebudayaan yang mencakup peraturan yang sangat luas, akan tetapi untuk kepentingan penelitian masyarakat dapat dibatasi empat hal, yaitu :
a.       Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok  manusia tertentu.
b.      Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut.
c.       Unsur-unsur formal kaidah itu.
d.      Hubungannya dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya.

         Apabila individu sudah dapat mempertahankan diri dan menyesuaikan diri pada alam, dan dapat hidup dengan manusia-manusia lain dalam suasana damai, biasanya muncul suatu keinginan manusia untuk mengungkapkan perasaan dan keinginan kepada orang lain, hal tersebut merupakan fungsi kebudayaan. seperti kesenian yang berwujud seni suara, seni musik, seni tari,seni lukis ,dan sebagainya. Karena kegiatan tersebut mempunyai tujuan untuk mengatur hubungan manusia, dan mewujudkan perasaan-perasaan sesorang. Dengan demikian, fungsi kebudayaan sangat besar bagi manusia,untuk melindungi diri dari alam,mengatur hubungan antara individu dan sebagai tempat segenap perasaan manusia


Daftar Pustaka
Soekanto., Soerjono., & Sulistyowati , B. ( 2015). Sosiologi Suatu Pengantar, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta Hal 153-156


     

Reni Suryani
Fakultas Psikologi
173104101169

0 komentar:

Posting Komentar