17.3.18

ARTIKEL KE-14: ATURAN SAMPAH PLASTIK DISIAPKAN



ARTIKEL KE-14: ATURAN SAMPAH PLASTIK DISIAPKAN  

NAMA: I R W A N T O
 NIM. 16.310.410.1125)

Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

MATA KULIAH: PSIKOLOGI LINGKUNGAN


Dua regulasi yang disiapkan itu berupa peraturan menteri tentang pengurangan kantong belanja plastik dan peta jalan pengurangan sampah kemasan plastik oleh perusahaan. Dua aturan itu ditargetkan terbit pada tahun 2018. Pengendalian penggunaan kantong plastik dilakukan ditingkat produsen, dalam hal ini ritel, meliputi pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
Ada tiga opsi dipertimbangkan yaitu pertama, pihak ritel tak menyediakan kantong plastik. Pembeli harus membawa tas belanja. Kedua, ritel menyediakan keresek ramah lingkungan, tapi pembeli harus membayar untuk mendapatkannya. Keresek itu wajib dikumpulkan lagi di tempat penampungan, bank sampah atau tempat pengolahan sampah. Ketiga, produsen menyediakan keresek yang bisa didaur ulang, tapi berbayar. Adapun pembeli wajib mengumpulkannya ditempat penampungan atau pelaku pengolahan sampah.       
                  
Sumber: Kompas. Tanggal 30 Desember 2017. Atutan sampah plastik disiapkan. Halaman 14.




0 komentar:

Posting Komentar