ARTIKEL KE-14: ATURAN SAMPAH PLASTIK DISIAPKAN
NAMA:
I R W A N T O
NIM. 16.310.410.1125)
Fakultas
Psikologi
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
MATA
KULIAH: PSIKOLOGI LINGKUNGAN
Dua regulasi yang disiapkan itu berupa
peraturan menteri tentang pengurangan kantong belanja plastik dan peta jalan
pengurangan sampah kemasan plastik oleh perusahaan. Dua aturan itu ditargetkan
terbit pada tahun 2018. Pengendalian penggunaan kantong plastik dilakukan
ditingkat produsen, dalam hal ini ritel, meliputi pusat perbelanjaan dan pasar
tradisional.
Ada tiga opsi dipertimbangkan yaitu
pertama, pihak ritel tak menyediakan kantong plastik. Pembeli harus membawa tas
belanja. Kedua, ritel menyediakan keresek ramah lingkungan, tapi pembeli harus
membayar untuk mendapatkannya. Keresek itu wajib dikumpulkan lagi di tempat
penampungan, bank sampah atau tempat pengolahan sampah. Ketiga, produsen
menyediakan keresek yang bisa didaur ulang, tapi berbayar. Adapun pembeli wajib
mengumpulkannya ditempat penampungan atau pelaku pengolahan sampah.
Sumber: Kompas. Tanggal 30
Desember 2017. Atutan sampah plastik
disiapkan. Halaman
14.
0 komentar:
Posting Komentar