17.3.18

ARTIKEL KE-12: KUALITAS LINGKUNGAN (PARAMETER BAKU MUTU UDARA PERLU DIKAWAL)



ARTIKEL KE-12: KUALITAS LINGKUNGAN
(PARAMETER BAKU MUTU UDARA PERLU DIKAWAL)
 

 NAMA: I R W A N T O
 NIM. 16.310.410.1125)

Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

MATA KULIAH: PSIKOLOGI LINGKUNGAN



Koalisi gerak bersihkan udara mengusulkan agar revisi peraturan pemerintah memperkuat pemantauan 13 parameter baku mutu ambien pencemaran udara. Hal ini diharapkan memberikan jaminan lebih kuat bagi masyarakat untuk mendapatkan mutu udara yang sehat. Peraturan itu direvisi pemerintah jadi RPP pengelolaan kualitas udara. Kementerian LHK menargetkan akhir bulan ini rancangan PP mulai diharmonisasikan Hukum dan HAM. Penambahan parameter seperti HAP diperlukan, mengingat berbagai parameter pencemaran berisiko spesifik dan unik bagi kesehatan masyarakat. Contoh parameter particulate matter (PM) 2,5, partikel debu amat kecil, di bawah 2,5 mikrometer.
Margaretha Quina, kepala devisi pengendalian pencemaran lingkungan ICEL, mengingatkan aturan pertimbangan menetapkan baku mutu udara ambien dan mekanismenya di PP. Rancangan lebih progresif dari PP No. 41/1999 karena mensyaratkan baku mutu udara ambien berdasarkan beberapa kriteria, terutama perlindungan kesehatan publik.    
                  
Sumber: Kedaulatan Rakyat. Tanggal 22 Januari 2018. Kualitas Lingkungan: Parameter baku mutu udara perlu dikawal. Halaman 6.




0 komentar:

Posting Komentar