ARTIKEL KE-12: KUALITAS LINGKUNGAN
(PARAMETER BAKU MUTU UDARA PERLU DIKAWAL)
NAMA:
I R W A N T O
NIM. 16.310.410.1125)
Fakultas
Psikologi
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
MATA
KULIAH: PSIKOLOGI LINGKUNGAN
Koalisi gerak bersihkan udara mengusulkan
agar revisi peraturan pemerintah memperkuat pemantauan 13 parameter baku mutu
ambien pencemaran udara. Hal ini diharapkan memberikan jaminan lebih kuat bagi
masyarakat untuk mendapatkan mutu udara yang sehat. Peraturan itu direvisi
pemerintah jadi RPP pengelolaan kualitas udara. Kementerian LHK menargetkan
akhir bulan ini rancangan PP mulai diharmonisasikan Hukum dan HAM. Penambahan
parameter seperti HAP diperlukan, mengingat berbagai parameter pencemaran
berisiko spesifik dan unik bagi kesehatan masyarakat. Contoh parameter particulate matter (PM) 2,5, partikel
debu amat kecil, di bawah 2,5 mikrometer.
Margaretha Quina, kepala devisi
pengendalian pencemaran lingkungan ICEL, mengingatkan aturan pertimbangan
menetapkan baku mutu udara ambien dan mekanismenya di PP. Rancangan lebih
progresif dari PP No. 41/1999 karena mensyaratkan baku mutu udara ambien
berdasarkan beberapa kriteria, terutama perlindungan kesehatan publik.
Sumber: Kedaulatan Rakyat. Tanggal 22
Januari 2018. Kualitas Lingkungan:
Parameter baku mutu udara perlu dikawal. Halaman 6.
0 komentar:
Posting Komentar