14.1.18

Penyelenggaraan PEMILU Bahas Sejumlah Opsi






Nama                   : Pipit Rahnania Khajati
NIM                      : 16.310.410.1134
Sumber                 : Kompas
Penulis                 : GAL/SAN/APA/AGE/MHD
Tanggal                 : 13 Januari 2018

         
          KPU sudah membahas tiga opsi berkaitan verifikasi faktual untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pertama ada perpanjangan waktu hingga verifikasi faktual bisa ditetapkan melebihi tanggal 17 febuari dengan merefisi terbatas UU No 7/ 2017. Kedua perpanjangan waktu verifikasi faktual dengan Peraturan Presiden pengganti UU. Ketiga penempatan waktu verifikasi faktual menjai sebulan dengan konsekuensi hak parpol berkurang. Sebagai gambaran pada jadwal normal pada verifikasi parpol dalam peraturan KPU No 7 Th 2017 tentang tahapan program  dan jadwal pemilu 2019.
          Anggota KPU Pramono ubaid Tantowi menuturkan, opsi mampatkan watu berpotensi menyebabkan hak parpol menjadi berkurang. Namun pilihan opsi tetap di tawarkan kepada DPR dan pemerintah dalam rapat konsultasi.
          Koalisi MK juga memutuskan penerapan ambang batas pencalon presiden yang dalam UU no 7/2017 didukung parpol dan gubernur parpol yang memiliki 20% kursi DPR dan 25% suara sah nasional dalam PEMILU legislatif sebelumnya, tidak bertantangan dengan konstitusi.
           Hasil rapat kerja nasional partai demokrat pada mei 2017 telah memutuskan agar partainya mengusung kader sendiri untuk pemilu presiden 2019. Posisi yang dikejar bisa calon presiden atau calon wakil presiden. Keputusan akhir tentang hal itu akan diambil oleh majelis tinggi partai demokrat.


0 komentar:

Posting Komentar