16.1.18

Layanan Berbasis Elektronik Diperluas untuk Tekan Korupsi



Layanan Berbasis Elektronik Diperluas untuk Tekan Korupsi
Nama : Meissy Bella Sari
Nim : 163104101143

Komisi pemberantas korupsi mendorong pemerintah daerah menetapkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan public berbasis elektronik untuk menekan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transoaran,efektif dan efisien.
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan korupsi, KPK menginisiasi penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya dengan dua provinsi dan 26 kabupaten atau kota yang berkomitmen mengimplementasikan pelayanan perizininan terpadu dan sistem pemerintah berbasis elektronik di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Dua provinsi yang baru menandatangani nota kesepakatan adalah Papua dan Papua Barat. Adapun 26 kabupaten dan kota yang menandatangani nota keseoakatan antara lain, Pariaman, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Donggala.
Dalam kesempatan itu, pemerintah kabupaten Sidoarjo meluncurkan inovasi pelayanan public terbaru berupa smart card (kartu pintar) penyimpanan data dasar permohonan perizinan. Selain itu, dluncurkan pula tanda tangan dan stempel elektronik untuk memudahkan pengurusan perizinan.
Kelebihan pada artikel ini, dengan inovasi baru mampu mengembangan suatu pelayanan public di mana hal tersebut memang di rasa perlu terlebih untuk memberantas korupsi yang saat ini sangat merajalela di Indonesia, perkembangan yang baik dan bagus bagi Indonesia karena mampu menyeimbangkan perkembangan zaman yang ada saat ini untuk menekan berkurangnya tindak korupsi.

Sumber, 30 Desember 2017

0 komentar:

Posting Komentar