Layanan Berbasis Elektronik Diperluas untuk Tekan
Korupsi
Nama
: Meissy Bella Sari
Nim
: 163104101143
Komisi
pemberantas korupsi mendorong pemerintah daerah menetapkan tata kelola
pemerintahan dan pelayanan public berbasis elektronik untuk menekan korupsi dan
mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transoaran,efektif dan efisien.
Dalam
rangka meningkatkan upaya pencegahan korupsi, KPK menginisiasi penandatanganan
nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah
Kota Surabaya dengan dua provinsi dan 26 kabupaten atau kota yang berkomitmen
mengimplementasikan pelayanan perizininan terpadu dan sistem pemerintah
berbasis elektronik di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Dua
provinsi yang baru menandatangani nota kesepakatan adalah Papua dan Papua
Barat. Adapun 26 kabupaten dan kota yang menandatangani nota keseoakatan antara
lain, Pariaman, Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan
Kabupaten Donggala.
Dalam
kesempatan itu, pemerintah kabupaten Sidoarjo meluncurkan inovasi pelayanan
public terbaru berupa smart card (kartu pintar) penyimpanan data dasar
permohonan perizinan. Selain itu, dluncurkan pula tanda tangan dan stempel
elektronik untuk memudahkan pengurusan perizinan.
Kelebihan
pada artikel ini, dengan inovasi baru mampu mengembangan suatu pelayanan public
di mana hal tersebut memang di rasa perlu terlebih untuk memberantas korupsi
yang saat ini sangat merajalela di Indonesia, perkembangan yang baik dan bagus
bagi Indonesia karena mampu menyeimbangkan perkembangan zaman yang ada saat ini
untuk menekan berkurangnya tindak korupsi.
Sumber,
30 Desember 2017
0 komentar:
Posting Komentar