10.12.17

MINIMNYA SARANA DAN PRASARANA SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR



MINIMNYA SARANA DAN PRASARANA SEBAGAI PENUNJANG KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
 I R W A N T O
NIM. 163104101125

FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 45 pasal 31 : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Makna dari Pasal 31 UUD 1945 tersebut adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa kecuali. Pada kenyataannya, kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan semakin baik sumber daya manusia yang ada, dan pada akhirnya akan semakin tinggi pula daya kreatifitas pemuda .
Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan, mutu pendidikan yang rendah, kualitas pendidikan yang jauh dari kata memuaskan, hal ini ditambah lagi dengan minimnya sarana dan prasarana pendidikan yang layak bagi setiap warganya. Minimnya fasilitas penunjang kualitas pendidikan di Indonesia,  membuat ketidaknyamanan proses belajar mengajar dan hal ini sangat berpengaruh dengan hasil yang dihasilkan proses belajar mengajar tersebut sehingga menjadi kurang dan turunnya mutu pendidikan yang ada di Indonesia. Berbagai sarana prasarana yang sangat membantu proses belajar-mengajar masih kurang perhatian oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga. Banyak sekali sekolah yangbuku perpustakaan tidak lengkap, white board,serta kursi dan sebagainya.
Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini sudah mulai membaik, namun kondisi ini tidak diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana sekolah di daerah. Masih banyak sekolah di daerah yang sarana dan prasarananya kurang memadai dan kurang layak. Seperti halnya di daerah terpencil yang terdapat di papua, mereka disana masih belum memiliki bangunan sekolah yang memadai serta sarana dan prasarana yang belum layak dan memadai. Hal ini mungkin disebabkan oleh penyaluran anggaran pendidikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang belum merata akibat dari tindak praktik korupsi, sehingga sarana dan prasarana yang semestinya baik dan berkualitas menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat.Sebenarnya hal seperti ini dapat diselesaikan dengan cara membuat suatu lembaga khusus yang independen yang bertugas mengawasi pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan demi mewujudkan pemerataan Sarana dan Prasarana Sekolah untuk menciptakan pendidikan yang baik serta berkualitas di Indonesia.Solusi lain yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan fungsi keberadaan Komite Sekolah yang jujur, independen, serta transparan sebagai pihak yang mengawasi kecurangan atau tindak praktik korupsi baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pihak Sekolah. Pemerintah Daerah dan pihak Sekolah seharusnya transparan mengenai Sarana dan Prasarana yang seharusnya disediakan dan spesifikasi sesuai dengan anggaran yang di tetapkan. Walaupun demikian, Pemerataan Sarana dan Prasarana di Sekolah masih banyak membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Komite Sekolah untuk jujur dan transparan mengenai pengadaan Sarana dan Prasarana sekolah agar terwujudnya pemerataan Sarana dan Prasana Sekolah untuk Pendidikan Indonesia yang lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar