19.11.17

UPAYA PEMULIHAN KERUKUNAN PASCA PILKADA DALAM MENCIPTAKAN KERUKUNAN HIDUP ANTAR UMAT BERAGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



UPAYA PEMULIHAN KERUKUNAN PASCA PILKADA DALAM MENCIPTAKAN
KERUKUNAN HIDUP ANTAR UMAT BERAGAMA
DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sebagai Presenter

Seminar Nasional, Multidisiplin Ilmu 2017
Tata Kelola Yang Baik Untuk Optimalisasi Kinerja
Dilaksanakan, 4 November 2017

Di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta



Irwanto, Fathkul Aziz, Asep Singgih Wijanarko, Nurul Widiastoni, Ningnurani

Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta



Kerukunan antar umat beragama yang dikembangkan adalah kerukunan hidup antarumat beragama yang berpijak dari perundangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pasal 29, Penetapan Presiden no 1 tahun 1965. Serta  peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 9/8 tahun 2006, yang berisi bahwa kerukunan hidup umat beragama bukan berarti kebersamaan dalam suatu kegiatan, atau penyatuan keyakinan agama, tetapi adalah suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun, aman, damai, saling menghargai diantara semua komponen umat beragama, yang berdasarkan atas kejujuran apa yang diyakini dan kemauan berdialog diantara mereka atas keyakinan tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya menciptakan kerukunan pasca pilkada dalam menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama di DIY? Penelitian ini bertujuan untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama di DIY. Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan tipe penelitian secara deskriptif yaitu penganalisaan data yang diperoleh dari kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan pernyataan objek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa segenap umat beragama yang menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia disarankan untuk membiasakan dialog diantara mereka tentang perbedaan yang ada. Agar semua hal bisa dibicarakan dengan baik, sehingga masalah yang mendasari bisa ditemukan dan dicari jalan keluarnya. Dialog tersebut perlu karena untuk meminimalisir distorsi informasi yang berakibat pada terganggunya hubungan umat beragama satu dengan umat beragama yang lain. Dalam dua tahun terakhir ini, konflik antar kerukunan beragama di Indonesia sudah mulai berkurang, sehingga dengan diterapkannya upaya-upaya dialog sangat membantu dalam menyelesaikan perselisihan antar kedua belah pihak tersebut. Dalam perilaku toleransi yang di lihat sekarang sudah mulai berkurang misalnya pembakaran rumah ibadah, pengusiran serta kemudahan dalam pengurusan surat ijin pertemuan agama dan sebagainya.

Dokumentasi 



0 komentar:

Posting Komentar