25.11.17

TUMBUHKAN BUDAYA KREATIF-INOVATIF MASYARAKAT MELALUI LOMBA KRENOVA

ARTIKEL : TUMBUHKAN BUDAYA KREATIF-INOVATIF MASYARAKAT MELALUI LOMBA KRENOVA
IRNANINGSIH
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA 
Menyambut hari sumpah pemuda, Pemkab Wonosobo melalui bagian Litbang Bappeda Wonosobo menyelenggarakan lomba dan pameran Kreatifitas dan inovasi masyarakat (Krenova) 2017, tanggal 11-12 November 2017. Kegiatan bertujuan mendorong tumbuhnya budaya kreatif dan inovatif di bidang teknologi terapan. Aspek-aspek terkait lomba krenova meliputi : Agribisnis pertanian dan pangan, Energi, Kesehatan, Obat-obatan dan kosmetika, Rekayasa dan Manufaktur, Pendidikan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kelautan dan Perikanan.
Kepala Bappeda Wonosobo Amin Suradi, Jumat (20/10) mengatakan lomba krenova terbuka bagi individu maupun kelompok. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran yang diakses melalui https://goo.gl/forms/ID7-nYicEygLarfWy2 atau bisa pula langsung ke kantor Bappeda Wonosobo dengan membawa bukti produk berupa foto atau video disertai surat pernyataan keaslian dan dilampiri proposal atau diskripsi.

Proposal berisi profil temuan produk krenova ditulis maksimal 15 halaman dan dikumpulkan paling lambat 27 Oktober 2017. Format proposal meliputi Judul, latar belakang, tujuan, manfaat, spesifikasi tehnik, keunggulan. Lomba digelar rutin setiap tahun ini juga sebagai upaya Pemkab Wonosobo untuk mendorong terciptanya ekonomi daerah yang di bangun atas dasar ilmu pengetahuan dan teknologi yang bernilai tambah, kedepan diyakini akan lebih mampu bertahan ditengah-tengah persaingan pasar global yang semakin ketat.

Kepala Bappeda Wonosobo Amin Suradi menandaskan, menumbuhkan jiwa kreatif dan inovatif di masyarakat tentu menjadi salah satu kewajiban penting pemerintah agar tercipta terobosan-terobosan dan produk-produk baru yang lebih inovatif. Hingga pada akhirnya akan melahirkan produk-produk baru anak bangsa sendiri yang berkualitas dan mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk luar negeri. (Art)-g

Sumber : Kedaulatan Rakyat, Sabtu 21 Oktober 2017, hal. 4

0 komentar:

Posting Komentar