6.11.17

Resensi: PELAYANAN PUBLIK KIAN INOVATIF

PELAYANAN PUBLIK KIAN INOVATIF

WAHYU RELISA NINGRUM
15.310.410.1087
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA


Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PTSP) adalah terobosan Pemprov DKI dalam pelayanan publik, terutama perizinan. Misal, mengurus surat izin usaha, sertifikat, pajak, paspor, STNK, dan SIM. Berdasarkan survei DPMPSTP, tingkat kepuasan warga Jakarta terhadap PTSP mencapai 97 persen. Ruangan pelayanan terpadu satu pintu didukung sarana dan prasarana berkualitas dan sistem teknologi modern, ujar Edy. Mal pelayanan publik dibangun atas Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 yang menyebutkan, pemda harus meningkatkan kualitas pelayanan publik berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Sisi positif artikel ini adalah peningkatan pelayanan publik sangatlah perlu. Hasil nyata yang diberikan Pemprov DKI, semoga dapat diikuti oleh Pemprov yang lain di Indonesia. Tentu saja kesemuanya tidak terlepas dari peran pemimpin yang kooperatif dengan bawahannya.
Sisi negatifnya ialah belum menyebutkan fasilitas wifi yang dapat diakses oleh  masyarakat selama mengurus perizinan, karena masyarakat sudah ada yang mengenal  dan menggunakan gadget sebagai penunjang pekerjaan. 
Sumber:
Kompas, 12 Oktober 2017. Hal. 31.

0 komentar:

Posting Komentar