7.11.17

Penentangan Jumlah Kursi DPR

Oleh
Suci Indah Permata Sari
163104101137
Metodelogi Penelitian
Penentangan Jumlah Kursi DPR
Penulis                 : MHD
Penerbit              : Kompas
Tanggal terbitan : 23 September  2017
Tema                     : Pemerintahan
Ringkasan :
                Penambahan 19 kursi baru DPR belum mencapaititik temu. Pemerintah dan DPR masih bertahan dengan usulan masing-masing, Sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD  yang digunakan pada pemilihan Umum 2014, jumlah kursi anggota DPR adalah 560 kursi. Jumlah kursi didasarkan pada rasio jumlah penduduk dan keterwakilannya.
                Menurut Baidowi, berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, dan beberapa faktor lain yang mempengaruhi, jumlah penambahan kursi yang diusulkan sesuai dengan kondisi dan tantangan persoalan pada masa datang adalah 19 Kursi. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi Titi Angraini “ Tidak bijaksana menambah jumlah kursi DPR di tengah belum maksimalnya fungsi keterwakilan kita oleh DPR”. Penambahan kursi berdampak pula pada penambahan anggaran yang akan dikeluarkan pemerintahan sehingga berhati-hati memutuskan dampak dari penambahan jumlah kursi DPR.
Keunggulan :  Artikel yang dibuat sangat bagus dengan bahasa yang ringan sehingga pembaca mengerti dengan mudah.
Kelemahan : opini dan fakta yang dideskripsikan  di artikel masih kurang menguatkan artikel itu sendiri.
Saran : penulis mencantumkan opini dan fakta yang cukup banyak untuk menguatkan isi artikel itu sendiri.

Sumber : 23 September 2017

0 komentar:

Posting Komentar