6.11.17

MERAWAT ALAM ALA PEMUDA DUSUN KERUJUK

SITI HANIFAH
16.310.410.1151                            




                                     MERAWAT ALAM ALA PEMUDA DUSUN KERUJUK

             Dusun Kerujuk, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara. Membuka kampung ekowisata, ekowisata ini dibuka tahun 20014. Ekowisata menjadi pilihan karena dusun memiliki areal pertanian, perkebunan, dan kawasan hutan yang butuh dilindungi sekaligus bisa digunakan untuk berwisata. Di perkebunan dan hutan terdapat tanaman yang kini jarang ditemukan, seperti buah juwet, bune, kepundung, ceruringan, singgapur, dan sebek (umbi-umbian).
Sebelumnya 2002, kekayaan sumber daya alam dusun itu tergerus banjir dan longsor akibat kawasan hutan yang gundul. Saat itu warga sering kali membabat hutan untuk mencari kayu. Sampai akhirnya, terjadilah banjir dan longsor tahun 2002.
             Kejadian itu lalu menyadarkan warga untuk merawat ekosistem dusun. Karena mata air disekitar hutan juga menjadi kebutuhan pokok warga sehari-hari seperti untuk irigasi dan untuk minum.
              Pembabatan hutan pun berkurang seiring dengan adanya peluang kerja baru. Pekerjaan baru sebagai buruh bangunan, buruh tani dan buruh pengangkut buah kelapa menghasilkan uang yang hampir sama dengan menjual kayu dari hutan , yakni sekitar Rp 60.000 sehari bekerja.
Upah angkutan bisa langsung didapatkan . Tidak ada resiko masuk hutan seperti menebang kayu.
Perubahan polo pikir warga itulah yang kini menjadi  pintu masuk anak muda dusun untuk membuka ekowisata. Lewat musyawarah desa, akhirnya disepakati ada 3 hektar kebun dan sawah milik warga yang digunakan untuk taman rekreasi.
               Pemuda juga membuat jembatan bambu, rumah pohon, konservasi kupu-kupu, dan miniature pesawat terbang untuk berswafoto. Bahan pembuatannya dari kayu yang tercecer dihutan dan uang saweran  warga.
Pembagian uang karcis dari hasil ekowisata yaitu 25% untuk pemilik lahan, 25% untuk kelompok sadar wisata, 5% untuk yatim piatu dan warga miskin. Sisanya untuk kas dan pemeliharaan.
Warga disan dilarang keras menyetrum ikan ataupun menggunakan potassium. Tak boleh membuang sampah disungai dan tak boleh menebang pohon. .jika ada yang melanggar dikenakan denda 10 juta dan mengganti ikan tangkapan serta pohon tebangan 10 kali lipat.
ITULAH PAHLAWAN- PAHLAWAN PEMUDA DUSUN YANG INGIN MEWARISKAN MATA AIR BUKAN AIR MATA.


 REFERENSI : Anwar Khaeirul, 2017. MERAWAT ALAM ALA PEMUDA DUSUN KERUJUK : Koran Kompas hal 22 tanggal 6 November 2017











0 komentar:

Posting Komentar