7.11.17

47 JENIS OBAT KERAS DIEDARKAN DI WARUNG KELONTONG

YONA SAHPUTRI LUSPARTIWI
16.310.1136

Metodologi Penelitian


 Obat belakangan ini menjadi salah satu barang wajib yang dibawa kemana-mana saat beraktivitas oleh sebagian masyarakat. Pada dasarnya obat adalah zat, bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk menentukan kondisi fisiologi dan keadaan patologi, guna menetapkan diagnosis, pencegahan, penyembuhan penyakit, pemulihan, ataupun meningkatkan derajat kesehatan, dan kontrasepsi. Obat seringkali diperdebatkan baik peredaran maupun penggunaannya, mengingat obat tidak selamanya baik bagi kesehatan. Sebab, ada obat yang tidak sesuai atau tidak cocok digunakan oleh orang-orang tertentu.
Untuk memudahkan dalam penggunaan, obat kemudian digolongkan kedalam enam golongan yaitu: Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Keras, Obat Wajib Apotek, Obat Narkotika, dan Obat Psikotropika. Adapun yang akan dibahas melalui makalah ini adalah golongan obat keras dan obat wajib apotek. Diharapkan melalui makalah ini, pengetahuan tentang golongan obat keras serta obat wajib apotek dapat ditingkatkan
Alpon Takasowa (55) ditangkap jajaran kepolisian Resor Magelang,Jawa Tengah, karena mengedarkan obat keras secara bebas.Penjualan obat dilakukan diwarung kelontong miliknya di Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan , Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Hari Purnomom mengatakan, aktivitas penjualan obat-obatan tersebut berlangsung sejak 2011.Obat yang dijual Alpon adalah obat keras yang harus didapat dengan resep dokter.
Hri mengatakan, semua obat yang dijual pelkau seharusnya dikonsumsi berdasarkan resep dokter.Jika dikonsumsi sembarangan, bisaa menibulkan efek berbahaya bagi kesehatan.mengonsumsi obat-obatan tersebut secara berlebihan beresiko menyebabkan kehilangan kesadaran dan pemakainya bisa melakukan hal-hal di  luar kewajaran.

Penerbit                      : Kompas
Tanggal terbitan         : Sabtu 28 Oktober 2017

0 komentar:

Posting Komentar