15.10.17

TINDAK TEGAS PEMBUANG LIMBAH DI KALI BEKASI

RESENSI ARTIKEL : TINDAK TEGAS PEMBUANG LIMBAH DI KALI BEKASI
IRNANINGSIH
NIM : 15 310 410 1089
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
 PSIKOLOGI INOVASI

Tindakan tegas terhadap perusahaan pembuang limbah dan mencemari kali bekasi di butuhkan untuk memberi tindakan efek jera, ini juga merupakan inovasi langkah keberanian pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan menjaga ekosistem lingkungan. Wakil ketua komisis II DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menilai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi semestinya tegas terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah di Kali Bekasi. Apalagi jika dalam inspeksi di temukan adanya pelanggaran. "apabila tidak ada penindakan tegas maka akan terjadi preseden buruk dan para pembuang limbah akan meremehkan pemerintah" ujar Ariyanto (29/9)

Menurut Ariyanto, apa yang terjadi di Kali Bekasi menyangkut hajat hidup orang banyak karena dijadikan sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot. Untuk itu komisi II DPRD Kota Bekasi, Senin (2/10) memanggil Dinas LH Kota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja instansi. Pada Rabu (29/9) Kali Bekasi tertutup busa dan mengeluarkan bau menyengat. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pencemaran. Derajad keasaman (pH) dan kadar oksigen terlarut tak memenuhi  baku mutu. Dinas LH Kota Bekasi telah menginspeksi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tujuh perusahaan yang diduga melanggar. Perusahaan PT MONI dan PT PK menyalahi ketentuan karena salah satu komponen IPAL-nya bermasalah. Sementara limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) PT JI terbukti di buang tidak melalui proses pengolahan. Perusahaan mengklaim limbah tersebut di berikan kepada pihak ketiga.

Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan perusahaan yang IPAL-nya bermasalah di hentikan dulu aktifitas pembuangan limbahnya. Salah satunya PT MONI yang di duga turut mencemari Kali Bekasi. Sampai IPAL-nya di perbaiki maka barulah mereka boleh beroperasi kembali, tegas Jumhana Luthfi. (ILO)

Sumber : Kompas, Sabtu 30 September 2017, hal 27

0 komentar:

Posting Komentar