22.10.17

SENSITIF JENDER: MEDIA PERLU PANDUAN PELIPUTAN KASUS KEJAHATAN SEKSUAL



SENSITIF JENDER: MEDIA PERLU PANDUAN PELIPUTAN KASUS KEJAHATAN SEKSUAL

KLIPPING. 11

TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH METODE PENELITIAN


I R W A N T O
NIM. 16-310-410-1125
FAKULTAS PSIKOLOGI UMUM

DOSEN: Dr. ARUNDATI SHINTA, MA.

Sesuai dengan undang-undang saksi dan korban (termasuk kejahatan seksual) berhak dirahasiakan identitasnya guna mencegah revictimization (menjadi korban untuk kedua kali). Korban kekerasan dan kejahatan susila juga berhak tak bertemu pelaku saat pemeriksaan di persidangan.                
Sisi Positif 
Media massa berkewajiban melindungi saksi dan korban kekerasan seksual sesuaikode etik jurnalistik.       

Sisi Negatif
Belum adanya buku pedoman pemberitaan isu perempuan sebagai korban kekerasan dan sebagai korban kekerasan dan kejahatan seksual.

Sumber
Son. (11 Oktober 2017). Sensitif Jender: Media perlu panduan peliputan kasus kejahatan seksual. Kompas. Hari Rabu, Halaman 12.

0 komentar:

Posting Komentar