15.10.17

PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA SAAT KONFLIK



PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA SAAT KONFLIK

 I R W A N T O
NIM. 163104101125
FAKULTAS PSIKOLOGI UMUM

TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH PSIKOLOGI SOSIAL 2

DOSEN: Dr. ARUNDATI SHINTA, MA.

Di Indonesia, banyak benda budaya hancur akibat kesengajaan atau karena efek dari konflik. Dalam konflik di Ambon misalnya gereja tua Hila yang sudah berdiri lebih dari 200  tahun dibakar massa. Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi benda cagar budaya, apalagi telah meratifikasi konvensi Den Haag 1954 tentang perlindungan benda budaya pada saat konflik bersenjata. 

Sisi Positif
Sistem hukum Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan terkait dengan perlindungan cagar budaya, namun tidak spesifik perlindungan pada situasi konflik bersenjata.

Sisi Negatif
Candi Borobudur dan Prambanan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia menggunakan tiga lambang perisai biru pada papan nama di halaman depannya, namun belum ada dalam daftar UNESCO sebagai benda cagar budaya dalam sistem perlindungan khusus. 

Sumber:
Trihoni Nalesti Dewi. (19 September 2017). Perlindungan cagar budaya saat konflik. Suara Merdeka. Hari Selasa. Halaman 4.

 

0 komentar:

Posting Komentar